Lansia di Lingga Tersangka Kecelakaan Maut, Pelaku Tabrak Lari Hingga Wanita Bawa Cucu Meninggal
January 13, 2026 08:07 PM

 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Lh, seorang pria lanjut usia (lansia) menjadi tersangka dalam kasus tabrak lari di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Anggota Unit Penegakkan Hukum Satuan Lalu Lintas (Unit Gakkum) Satlantas Polres Lingga menyerahkannya bersama berkas perkara ke Kejari Lingga saat pelimpahan tahap II pada Selasa, (13/1/2026).

Lansia di Lingga tersebut menjadi tersangka atas kasus dugaan tabrak lari, yang menyebabkan korban meninggal dunia, setelah sempat dirawat di Kota Batam.

Kapolres Lingga, AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasatlantas, AKP Abdurrahman membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi TribunBatam.id, Selasa sore.

Kecelakaan maut di Lingga itu sebelumnya terjadi di Desa Sungai Raya, Kecamatan Singkep Barat, antara Lh dan Jh yang sama-sama mengendarai sepeda motor saat malam hari.

Dalam kondisi tersebut, Jh yang sedang mengendarai sepeda motor tersebut diduga tertabrak oleh Lh yang saat itu membonceng cucunya.

"Meski melihat korban terjatuh saat itu, namun Lh tetap melanjutkan perjalanannya tanpa membantu korban," ungkap Abdurahman.

Menurut Abdurahman, dalam proses hukum yang panjang tersebut sempat ada upaya perdamaian.

Namun, tidak menemukan titik temu hingga pihak keluarga melanjutkan upaya hukum.

Adapun peristiwa tersebut telah terjadi pada 21 November 2024, sekira pukul 19.30 WIB.

Eka Kurniadi selaku keluarga korban merasa tidak terima hingga malaporkan kejadian ini pada 9 September 2025, meski kejadian sudah satu tahun berlalu.

Keluarga korban melaporkan kepada pihak kepolisian pada 28 November 2024.

Meski dengan proses yang panjang dan dianggap lamban, namun saat ini proses hukum tersebut mempunyai titik terang hingga dinyatakan P-21 oleh Kajari Lingga.

Kronologis Kecelakaan Maut di Lingga

Secara terpisah, Pendamping Hukum, Ruslan, menerangkan bahwa kejadian bermula pada malam itu, saat korban JH mengendarai sepeda motor matik bewarna biru dengan nomor polisi BP 5710 LD di Tansi Rasip.

Korban dari arah Paya Luas ingin pulang ke rumahnya malam itu ke Tansi Rasip.

Sementara, tersangka menggunakan sepeda motor Jupiter Z biru dengan nomor polisi BP 4317 LE, dengan arah sebaliknya.

Saat di Desa Sungai Raya, tersangka diduga tertabrak dengan korban.

"Kecelakaan terjadi di depan Masjid Raya, saat itu tersangka dengan cucunya berboncengan," ungkap Ruslan.

Pasca peristiwa tersebut, Jh sempat dirujuk ke salah satu Rumah Sakit di Batam.

"Setelah satu minggu dirawat korban dinyatakan meninggal dunia," imbuhnya.

Menurutnya, tidak hanya lari saat kejadian, tersangka sempat membawa motornya ke Tanjungpinang.

"Bahkan kap (body-red) motonya sudah diganti semua," tambahnya. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.