Laporan Wartawan Tribunambon.com
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) membeberkan nilai tunggakan gaji pekerja PT Kalrez Petroleum (Seram) yang hingga kini belum dibayarkan.
Kepala Disnakertrans SBT, Mochtar Rumadan, mengatakan berdasarkan dokumen yang diterima pihaknya, total tagihan perusahaan mencapai Rp. 3,15 miliar.
“Tagihan dari bulan Maret sampai Mei sebesar Rp1.308.536.791. Jika diakumulasi dari Juni hingga Desember, totalnya sekitar Rp. 3,15 miliar,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: Mediasi Gaji Pekerja PT Kalrez Petroleum Tak Temui Titik Terang
Baca juga: Narkotika Jenis Shabu Dominasi Peredaran di Kabupaten Buru
Ia mengungkapkan, nilai tersebut hampir sebanding dengan kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
Sebanyak 64 pekerja PT Kalrez Petroleum belum menerima gaji selama tujuh bulan.
“Estimasi kewajiban perusahaan kepada tenaga kerja selama tujuh bulan juga berada di kisaran Rp. 3,15 miliar,” jelasnya.
Selain tunggakan gaji, perusahaan juga masih memiliki kewajiban lain yang harus diselesaikan, yakni kompensasi berakhirnya kontrak kerja per 31 Desember 2025, serta sisa tunggakan THR untuk tujuh orang pekerja.
Mochtar menegaskan, berdasarkan ketentuan dalam kontrak kerja, perusahaan juga berpotensi dikenakan denda apabila terbukti lalai memenuhi kewajiban terhadap pekerja.
“Kalau kesalahan ada pada perusahaan, maka perusahaan wajib membayar denda kepada karyawan. Itu sudah diatur jelas dalam klausul kontrak,” lanjutnya.
Sementara itu, untuk kewajiban BPJS Ketenagakerjaan, Mochtar memastikan perusahaan masih memenuhi kewajibannya hingga Desember 2025.
“Setelah kontrak berakhir, pekerja bisa mengajukan klaim Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia kembali menegaskan, tidak ada solusi lain selain perusahaan segera membayar seluruh hak pekerja secara menyeluruh.
“Gaji tujuh bulan, kompensasi kontrak, dan sisa THR wajib dibayar. Itu perintah hukum,” tutupnya. (*).