MUI dan DPRD Karawang Soroti Izin Tempat Hiburan Malam Theater Night Mart, Tolak Operasional
January 13, 2026 11:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang menyoroti serius persoalan perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) Theater Night Mart Karawang yang belakangan menuai penolakan luas dari organisasi masyarakat Islam dan elemen masyarakat.

Sekretaris MUI Kabupaten Karawang, Yayan Sopian, menegaskan bahwa MUI memiliki tiga peran utama, yakni sebagai pelayan umat, mitra pemerintah, dan pelindung umat.

Dalam polemik Theater Night Mart atau grup Hellens, MUI menitikberatkan pada peran pelindung umat dan mitra pemerintah.

Baca juga: Ormas Islam Karawang Tolak Keras Tempat Hiburan Malam Theatre Night Mart

“MUI berkewajiban merespons keresahan umat, terutama yang berkaitan dengan akidah dan akhlak. Ketika masyarakat resah, kami harus bersuara,” ujar Yayan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Karawang dan Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu, Selasa (13/1/2026).

Dalam RDP tersebut, MUI menemukan sejumlah kejanggalan terkait perizinan.

Yayan menyebut, usaha tersebut baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diduga tidak sesuai dengan persyaratan, sementara izin lain belum lengkap.

“Dalam rapat terungkap bahwa perizinan ini belum tuntas. Bahkan pihak Dinas PUPR dan DPMPTSP menyatakan secara tegas bahwa perizinannya cacat administrasi,” katanya.

Ia menambahkan, selain NIB dan Keterangan Rencana Kota (KRK), belum ada izin lain yang seharusnya menjadi syarat operasional.

Kondisi ini dinilai berbahaya karena usaha tersebut sudah berencana beroperasi.

MUI bersama aliansi ormas Islam Karawang pun mengingatkan pemerintah daerah agar konsisten menegakkan peraturan daerah.

Lokasi usaha yang berdekatan dengan Masjid Agung, kawasan pendidikan, dan lingkungan anak-anak menjadi perhatian serius.

“Jangan sampai Karawang kecolongan. Lokasinya sangat tidak pantas untuk hiburan malam,” tegas Yayan.

Berdasarkan hasil RDP, MUI Karawang bersama peserta rapat dan aliansi ormas Islam sepakat agar Theater Night Mart tidak diizinkan beroperasi hingga seluruh perizinan dinyatakan sah dan sesuai aturan.

Senada, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri, menegaskan penolakan terhadap keberadaan Hellens Cinemart Resto dan Bar atau Theater Night Mart Karawang.

Penolakan tersebut merupakan hasil resmi RDP yang digelar atas permohonan Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu.

Baca juga: Tempat Hiburan Malam Theatre Night Mart di Karawang Diprotes, DPRD Gelar RDP

“Saya sudah meninjau langsung ke lokasi. Di dalam bangunan terdapat fasilitas yang arahnya seperti diskotik. Ini jelas tidak sesuai dengan izin yang diajukan,” ujar Saepudin.

Ia menegaskan, DPRD tidak mempermasalahkan jika usaha tersebut murni restoran dan dijalankan sesuai ketentuan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara izin dan kondisi bangunan.

Penolakan terhadap Hellens Cinemart, lanjut Saepudin, mencerminkan aspirasi luas masyarakat Karawang.

Berbagai ormas Islam dan kepemudaan turut hadir dan menyampaikan sikap tegas dalam RDP tersebut.

“Dalam forum resmi ini semua menolak. Ini adalah suara masyarakat Karawang,” katanya.

Hasil RDP DPRD Kabupaten Karawang akan dituangkan dalam kesimpulan resmi dan disampaikan kepada Ketua DPRD untuk selanjutnya diteruskan kepada Bupati Karawang sebagai bahan pertimbangan kebijakan. (MAZ)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.