Hambat Kebebasan Berpendapat, 13 Mahasiswa Uji Materi Pasal 256 KUHP
January 14, 2026 01:07 AM

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka mengajukan permohonan uji materi Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Rumusan norma a quo (Pasal 256 KUHP) menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi rawan karena berpotensi dianggap sebagai kejahatan,” ujar kuasa hukum para pemohon, Zico Leonard Simanjuntak, dikutip dari laman resmi MK, Selasa (13/1/2026).

Baca juga: Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara, Korupsi Pagar Laut Tangerang Terbukti

Para pemohon menilai ketentuan ini mencampur aduk aturan administratif dengan sanksi pidana, sehingga membuka ruang tafsir yang terlalu luas bagi aparat penegak hukum. 

Akibatnya, kepastian hukum menjadi kabur dan warga menjadi takut menyampaikan pendapatnya.

“Pasal ini juga tidak membedakan antara kesalahan prosedural dengan perbuatan yang benar-benar membahayakan kepentingan hukum. Hukum pidana dijadikan instrumen utama, bukan upaya terakhir,” kata Zico.

Selain itu, istilah-istilah seperti “kepentingan umum”, “keonaran”, dan “huru-hara” dianggap terlalu abstrak dan tidak terukur, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. 

Para pemohon menilai hal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil.

Para mahasiswa menekankan bahwa Pasal 256 KUHP berpotensi menimbulkan efek jera yang keliru, membuat warga enggan berdemonstrasi dan menyampaikan aspirasi publik. 

Dalam sistem demokrasi, demonstrasi seharusnya menjadi mekanisme koreksi terhadap kekuasaan, bukan sumber ancaman pidana.

Atas dasar itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 256 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Alternatif lain yang diajukan adalah menambahkan frasa yang menegaskan bahwa pasal hanya berlaku untuk perbuatan yang dilakukan secara sengaja, dengan niat jahat (mens rea), dan menimbulkan ancaman konkret terhadap ketertiban umum.

Nama-nama mahasiswa pemohon adalah Tommy Juliandi, Ika Aniayati, Siti Fatimah, Ali Fahmi, Narendra A. Reza, Khaerul Imam Azam, Shidqi Ilham Zhafiri, Bagus Adiputro Putra Pratama, Septian Abdiansyah, Sadira Fahmi, Shafira Avriski, Fahri Heriansyah, dan Attaubah.

Perkara ini tercatat dengan Nomor 271/PUU-XXIII/2025. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Senin (12/1) dan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.