Mediasi Gaji Pekerja PT Kalrez Petroleum Tak Temui Titik Terang
January 13, 2026 09:52 PM

 

 


Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Mediasi kedua antara perusahaan dan pekerja PT.Kalrez Petroleum (Seram) terkait tunggakan gaji kembali berakhir tanpa kesepakatan. 

Kondisi ini mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyiapkan langkah lanjutan terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran upah.

Kepala Disnakertrans SBT, Mochtar Rumadan, menyatakan hingga mediasi kedua yang digelar Selasa (13/1/2026), perusahaan belum juga memberikan kepastian pembayaran tunggakan gaji pekerja selama tujuh bulan.

“Tidak ada keputusan jelas dari perusahaan. Padahal proses tripartit ini ada batas waktunya dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.

Baca juga: Narkotika Jenis Shabu Dominasi Peredaran di Kabupaten Buru

Baca juga: Sekda Maluku Buka Pendampingan Pelaporan SITPAKD 2025, Tekankan Sinergi Tanpa Ego Sektoral

Ia mengungkapkan, perusahaan kembali menyampaikan alasan belum mampu membayar gaji karena menunggu pencairan tagihan.

Namun, alasan tersebut ditegaskan tidak memiliki dasar hukum dalam hubungan kerja.

“Urusan tagihan perusahaan dengan pihak lain tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda hak pekerja. Kewajiban pembayaran gaji tetap melekat pada perusahaan,” tegasnya.

Mochtar menjelaskan, berdasarkan kontrak kerja yang dimiliki Disnakertrans SBT, tidak ada klausul yang membenarkan penundaan pembayaran upah dengan alasan persoalan keuangan internal perusahaan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, proses tripartit dibatasi maksimal satu bulan sejak surat panggilan pertama dikeluarkan. 

Dengan belum adanya itikad baik dari perusahaan, Disnakertrans akan mempertimbangkan langkah berikutnya.

“Kami tidak ingin hak pekerja terus terkatung-katung. Jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya, tentu ada mekanisme lanjutan yang akan ditempuh,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya berkomitmen untuk memastikan perlindungan hak pekerja berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hak pekerja harus dipenuhi dan negara hadir untuk memastikan itu,” tutupnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.