TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan, Riau ternyata tidak mencapai target pendapatan dari retribusi parkir pada tahun 2025 lalu.
Dari target Rp 1 miliar yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan tahun lalu, Dishub yang bisa merealisasikan kurang lebih Rp 800 juta.
Padahal lahan parkir yang dikelola Dishub melalui pihak ketiga sangat luas dan tersebar di beberapa kecamatan, khususnya di Kota Pangkalan Kerinci.
"Target tahun lalu Rp 1 Miliar dari parkir, tapi tak terealisasi. Makanya tahun ini kita tetap diberikan target segitu juga," ungkap Kepala Dishub Pelalawan, Fery Zulkarnain kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (13/1/2026).
Fery menyebutkan, untuk mengejar target itu, pihaknya tidak menerima tawaran pajak parkir dari toko ritel seperti Indomaret dan Alfamart.
Sebab perhitungan yang ditawarkan cukup rendah dan jauh lebih menguntungkan bagi daerah jika tetap mengutip retribusi parkir secara langsung di lapangan.
"Jika di Pekanbaru parkir di Indomaret dan Alfamart gratis, di Pelalawan masih tetap bayar. Karena kita pakai sistem pungut langsung dan bukan pajak parkir," tambah Fery Zulkarnain.
Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan di Pelalawan Riau: Toyota Rush Tenggelam, 2 Tewas
Baca juga: Hari Ini 6 Calon Dirut Perumda Tuah Sekata Pelalawan Jalani Psikotes di Pekanbaru
Dua toko ritel terbesar di Indonesia itu menawarkan pajak parkir hanya Rp 200 ribu per bulan ke Pemda.
Pendapatan sangat jauh berbeda jika Dishub Pelalawan melalui pihak ketiga menempatkan petugas di toko ritel untuk mengutip retribusi parkir secara langsung kepada pelanggan.
"Jika menggunakan sistem pajak parkir, tentu tidak akan mengejar target retribusi ini" katanya.
Untuk pengelolaan parkir tahun ini, Dishub telah melakukan lelang kepada pihak ketiga yang akan mengelola.
Di wilayah Kecamatan Pangkalan Kerinci, Bandar Seikijang, dan Langgam telah didapatkan pemenangannya.
Sedangkan daerah Kecamatan Pangkalan Kuras, Pangkalan Lesung, Bandar Petalangan, dan Ukui masih menunggu pemenang lelang.
Fery yakin akan mencapai target retribusi parkir dalam tahun ini dengan menggali potensi pendapatan di lapangan dan mengoptimalkan pemungutan oleh petugas parkir.
Tarif parkir kendaraan masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang lama yakni Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil.
Belum ada perubahan atau kenaikan retribusi parkir hingga 2026 ini.
( Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)