BATAM, TRIBUNBATAM.id - Upaya transaksi sabu yang diduga akan dilakukan seorang pemuda di Batam berinisial AP berakhir di tangan polisi.
Pemuda 20 tahun itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Sagulung di depan Toko Arisa, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, pada Minggu (11/1/2026) malam.
AP diamankan sekira pukul 22:30 WIB karena diduga tengah menunggu pemesan sabu.
Penangkapan berawal dari laporan warga mengenai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian hingga akhirnya pelaku disergap.
Saat digeledah, petugas menemukan sembilan paket sabu yang sudah dibungkus rapi dan diduga siap diedarkan.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini proses hukumnya masih bergulir.
"Benar, kami amankan satu orang berinisial AP. Saat digeledah ditemukan sembilan paket sabu yang sudah siap diedarkan," ujar Iptu Anwar Aris, Selasa (13/1/2026).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa narkotika dengan berat bruto 5,13 gram.
Kemudian ada timbangan elektrik, plastik pembungkus, serta barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran.
Berdasarkan pengakuan awal, pelaku diduga telah lama menjalankan aktivitas tersebut, dengan pembelian terakhir dilakukan setelah akhir Desember 2025.
Polisi saat ini masih menelusuri asal barang narkotika tersebut.
"Kami dalami keterangan pelaku, termasuk pemasok dan jaringan di atasnya," tuturnya.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui sabu tersebut tidak hanya untuk dijual, tetapi sebagian digunakan untuk konsumsi pribadi.
Sementara itu, AP sendiri memberikan pengakuan bahwa sudah sekitar setengah bulan terlibat dalam peredaran sabu dan dua kali mengantar barang.
"Saat itu lagi nunggu orang beli untuk sabu satu paket yang kecil," kata AP saat di ruang penyidik.
Ia menyebut, sebelum diantarkan ke pembeli barang tersebut diambilnya dari kecamatan berbeda di Batam.
"Ambil paketnya dari Simpang Dam. Dibeli sama pembeli paket itu harganya Rp100 ribu," ucapnya.
Menurut pengakuannya, hasil penjualan sabu tersebut dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
AP juga mengaku sehari-hari bekerja sebagai welder di Tanjunguncang.
AP kini ditahan di sel Polsek Sagulung dan dijerat pasal Undang-Undang Narkotika.
Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)