Mahasiswa Aceh Singkil Tagih Janji Program Plasma 
January 13, 2026 05:20 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat segera merealisasikan janji penyelesaian persoalan kebun plasma kelapa sawit. 

Mengingat sudah tiga bulan berlalu sejak pertemuan antara Pemkab Aceh Singkil dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit belum ada eksekusi.

"Tenggat waktu telah berlalu, namun hingga hari ini tidak ada satu pun langkah konkret yang menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan hak masyarakat," kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil, M Yunus, Selasa (13/1/2026).

Padahal sebelumnya kata M Yunus, Bupati Aceh Singkil, Safriadi sempat memanggil dan melontarkan peringatan keras kepada lima perusahaan sawit besar di hadapan publik agar segera membangun kebun plasma.

Baca juga: Perusahaan Perkebunan Wajib Bangun Kebun Plasma 20 Persen, Konsultan Hukum: Praktiknya di Aceh Jauh

Menurut M Yunus,  sikap tegas tersebut berhenti sebatas konsumsi media.

"Setelah sorotan mereda, keberanian pun ikut menghilang. Tidak ada progres nyata, tidak ada langkah administratif, apalagi penegakan hukum," tegasnya. 

M Yunus menegaskan kewajiban membangun kebun plasma bukan sukarela, melainkan perintah hukum yang mengikat. 

Ketika pemerintah  tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan, maka yang terjadi adalah pembiaran sistematis terhadap pelanggaran.

Lebih jauh, Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil menilai pemerintah daerah terkesan kehilangan nyali ketika berhadapan dengan korporasi. 

Terbukti tidak ada satu pun langkah konkret yang mencerminkan keberanian politik.

“Pemerintah daerah terlihat lebih takut pada perusahaan sawit daripada bertanggung jawab kepada rakyat. Ini bukan lagi kelalaian administratif, tapi kegagalan moral dan politik,” tegas M Yunus.

Bupati minta perusahaan serius

Sebelumnya Bupati Aceh Singkil, Safriadi meminta semua perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di daerahnya menunjukan keseriusannya dalam melaksanakan kewajibannya membangun kebun masyarakat.

Pembangunan kebun masyarakat atau dikenal dengan sebutan plasma dilakukan selain dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga untuk mencegah terjadi konflik agraria yang terjadi di daerahnya. 

"Tunjukan keseriusan kalian (perusahaan) membangun plasma, agar jangan ribut lagi," tegas Safriadi saat memanggil lima perusahaan perkebunan kelapa sawit pemegang hak guna usaha (HGU) di daerahnya, ke Op Room Setdakab setempat di Pulo Sarok, Singkil, Rabu (8/10/2025).

Masing-masing PT Socfindo, PT Nafasindo, PT Perkebunan Lembah Bakti, PT Delima Makmur dan PT Runding Putra Persada.

Baca juga: Panggil 5 Perusahaan Sawit, Bupati Aceh Singkil Warning Realisasi Plasma 

Pertemuan tersebut untuk sosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

Setelah sosialisasi, Safriadi memberikan warning (peringatan) kepada perusahaan sawit pemegang HGU agar segera realisasikan program plasma atau pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021. 

"Kalau ada kewajiban membangun plasma segera laksanakan," kata Safriadi. 

Hal inilah yang ditagih mahasiswa, agar Pemerintah Daerah, jangan berhenti setelah melakukan pemanggilan. 

Tetapi mengambil tindakan nyata, agar perusahaan kelapa sawit di Aceh Singkil, melaksanakan program plasma.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.