Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Sekitar seratus personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bireuen, terdiri dari petugas pemadam kebakaran (Damkar) dan anggota Tim Reaksi Cepat (TRC), menggelar aksi unjuk rasa atau demo ke Gedung DPRK Bireuen pada Selasa (13/1/2026).
Mereka datang menggunakan mobil pemadam kebakaran (damkar) lengkap dengan sirine yang dibunyikan sepanjang perjalanan, lalu memarkirkan armada di halaman gedung dewan.
Dalam orasi tanpa pengeras suara, salah seorang perwakilan, Taufik menegaskan, bahwa mereka tidak menerima tudingan penimbunan bantuan.
Menurutnya, setiap bantuan yang masuk ke gudang BPBD disalurkan sesuai prosedur melalui permintaan resmi camat di masing-masing gampong terdampak.
“Kami ingin klarifikasi dengan anggota DPRK yang melakukan sidak. Tuduhan penimbunan itu tidak benar,” tukas Taufik.
Baca juga: Bupati Bireuen Letak Batu Pertama Pembangunan Sekolah Rakyat, Ini Lokasinya
“Sejak hari pertama banjir, kami bekerja di garda terdepan, mengevakuasi warga, menyalurkan air bersih, dan mendistribusikan bantuan. Tapi nama kami justru dicemarkan,” ujarnya disambut tepuk tangan rekan-rekannya.
Koordinator aksi, M Rakjab yang juga anggota TRC menambahkan, bahwa mekanisme penyaluran bantuan sudah diatur dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Menurutnya, sidak DPRK yang dilakukan tanpa koordinasi justru merusak nama baik BPBD.
“Kami menampung semua bantuan, lalu menyalurkannya sesuai kebutuhan,” terangf M Rakjab.
“Kehadiran dewan yang menyebut ada penimbunan sama saja mencemarkan nama baik kami,” ucap dia.
“Padahal kami sudah bekerja maksimal, membersihkan meunasah, masjid, mengantar air bersih, dan membantu pengungsi,” tegasnya.
Baca juga: Forum PRB Bali Salurkan Bantuan STT Mahaputra untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh Timur
Salah seorang Anggota DPRK Bireuen, Muhammad Amin atau dikenal Keuchik Min yang hadir di lokasi aksi, menyatakan bahwa sidak tersebut dilakukan oleh anggota Komisi IV tanpa sepengetahuannya.
Ia menilai tindakan itu tidak sesuai prosedur.
“Sidak itu ilegal karena tidak ada koordinasi. Kita sama-sama pemerintah, harusnya surati BPBD dan turun bersama,” terang Keuchik Min.
“Saya sendiri baru tahu dari media. Apalagi muncul istilah ‘penggerebekan’, padahal DPRK bukan polisi,” ujarnya.
Amin menambahkan, dalam pertemuan sebelumnya dengan Kalak BPBD sudah jelas bahwa barang bantuan keluar sesuai permintaan camat.
“Barang masuk dan keluar ada catatannya. Kalau ada permintaan resmi, barang langsung disalurkan,” katanya.
Baca juga: Perusuh dalam Demo di Iran Bakar Alquran dan 25 Masjid, Didalangi Agen Mossad Israel dan CIA
Mereka menegaskan telah bekerja siang dan malam selama 40 hari bencana, dan meminta DPRK memberikan klarifikasi agar nama baik mereka tidak tercemar.(*)