TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Remaja laki-laki berinisial P, usia 16 tahun, warga Kecamatan Tambang berurusan dengan hukum meski masih tergolong di bawah umur.
Ia mencabuli pacarnya, F yang berusia 14 tahun.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kampar, AKBP. Boby Ramadhan Subayang melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim), AKP. Gian Wiatma Jonimandala mengungkap keduanya sama-sama di bawah umur.
"Pelaku dan korban masih sama-sama anak di bawah umur," katanya, Selasa (13/1/2026). Ia menyebutkan pasal yang diterapkan.
Ia mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Berikut Pasal 415 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ia mengatakan, perkara tersebut dilaporkan oleh ibu korban, S, 47 tahun. Ibu korban melapor ke Polres Kampar, Selasa (6/1/2026).
Baca juga: Nasib Tukang Parkir Alfamart dan Indomaret di Pekanbaru: Dipastikan Tidak Bakal Menganggur
Baca juga: Respon DPRD Pekanbaru Terkait Anggaran Perbaikan Drainase di Pekanbaru Rp 100 Miliar
Semula korban bercerita kepada bibinya, D, 40 tahun. Korban mengaku telah dicabuli pacarnya sejak 2024.
"Pencabulan dilakukan pertama kali oleh pelaku pada bulan Agustus 2024 di rumah korban. Dimana saat itu tidak ada orangtua korban di rumah," jelasnya.
Lalu ibu korban langsung melapor.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim, Aipda. Syamsul Bahri melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Penyelidikan dibantu Unit Reskrim Polsek Tambang.
"Pelaku ditangkap di rumahnya dan langsung membawa pelaku bersama barang bukti ke Polres Kampar," katanya.