TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Upaya penegakan ketertiban umum di Kota Dumai kembali diperkuat.
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah rumah kos, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dumai menggelar razia di sebuah rumah kos di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Selasa (13/1/2026).
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Dumai, Eko Wardoyo, bersama lurah Teluk Binjai, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta ketua RT setempat.
Langkah ini dilakukan menyusul keresahan warga terhadap kosan yang diduga kerap dijadikan lokasi praktik asusila dan transaksi narkoba.
Dari hasil razia, petugas menemukan sejumlah pelanggaran.
Baca juga: Berawal dari Suara Kucing Berisik, Warga Temukan Seorang Pria di Pelalawan Tewas di Kamar Kos
Satpol PP Dumai mengamankan pasangan bukan suami istri, seorang anak warga negara asing (WNA) asal Cina, serta penghuni kos yang diduga sebagai pengguna narkoba.
Kasatpol PP Dumai Eko Wardoyo mengungkapkan, khusus WNA asal Cina tersebut, petugas mendapati kamar kos yang ditempati disulap menyerupai studio foto dan video dengan peruntukan yang tidak jelas.
"Kita amankan WNA Cina berinisial YC (32) yang masuk dari Imigrasi Belawan dan mengaku sudah ditinggal di kosan selama dua bulan lebih, untuk WNA langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Dumai untuk proses lebih lanjut," katanya.
Selain itu, Eko menjelaskan bahwa dalam razia tersebut petugas juga mengamankan penghuni kos yang menggunakan narkotika jenis sabu.
Dari kamar yang bersangkutan ditemukan alat isap atau bong.
Bahkan, tim gabungan turut menemukan beberapa paket sabu ukuran kecil dan sedang dari kamar mandi.
Untuk pelaku berinisial KM, langsung diserahkan ke Polres Dumai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tak hanya itu, di lokasi yang sama, Satpol PP juga mengamankan seorang wanita muda yang masih berstatus pelajar di Kota Dumai.
"Anak sekolah tersebut sudah Kami data untuk dan diberi surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," sebutnya.
Eko menambahkan, dalam razia di Indo Kost yang dilakukan pada awal Januari 2026 tersebut, pihaknya telah mengamankan lima pasang bukan suami istri serta satu pasangan sesama jenis.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP memberikan peringatan keras kepada pemilik rumah kos agar lebih selektif menerima penghuni.
"Kita ingatkan pada pemilik kosan agar tidak memasukkan orang tanpa ikatan suami istri ataupun orang asing yang tak memiliki dokumen, karena melanggar peraturan daerah undang undang-undang keimigrasian, dan Kami akan tindak tegas hal tersebut," pungkasnya.
(Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra)