Sentil Puskesmas Pekuncen, Ombudsman: Pelayanan Publik Itu Butuh Empati, Bukan Hanya Hafal Aturan!
January 13, 2026 07:54 PM

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Ombudsman Jateng menilai kasus penolakan penggunaan ambulans untuk pasien berpotensi maladministrasi yang terjadi di Puskesmas Pekuncen, Kabupaten Banyumas.

Kasus ini sebelumnya viral di media sosial karena petugas Puskesmas Pekuncen enggan memberikan layanan ambulans untuk merujuk pasien Khotimah (42) ke rumah sakit dengan alasan menaati aturan sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP), Sabtu (10/1/2026). 

Keluarga Korban yang kalut akhirnya memilih membawa korban menggunakan sepeda motor yang berujung nyawa Khotimah melayang di tengah jalan.

Baca juga: Kronologi Pasien Khotimah Diangkut Pakai Pikap Isi Sekam Padi Versi Puskesmas Pekuncen 1 Banyumas

Ombudsman bakal menerjunkan tim untuk melakukan investigasi atas kasus pelayanan publik yang memakan korban jiwa tersebut.

Selain melakukan penyelidikan mendalam, Lembaga pengawas pelayanan publik itu mendesak agar kepala daerah atau kepala dinas kesehatan setempat meminta maaf sekaligus memperbaiki pelayanan ambulance puskesmas secara menyeluruh.

"Pelayanan prima kepada masyarakat tidak hanya berkaitan dengan SOP, melainkan juga rasa empati kepada korban, untuk itu kami menduga dalam konteks kasus ini ada dugaan maladministrasi," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida kepada Tribunjateng di kantornya, Selasa (13/1/2026) sore.

Farida menyebut, ada 12 indikator pelayanan publik yang berpotensi maladministrasi.

Namun, dalam kasus di Puskesmas Pekuncen dugaan pelanggaran yang terjadi berupa kelalaian, pengabaian, dan tidak kompeten. 

Petugas juga diduga tidak handal dalam mengelola pelayanan di Puskesmas.

"Dugaan petugas tidak bisa berempati atau mungkin juga tidak handal sehingga berpotensi ada dugaan maladministrasi," imbuhnya.

Ia mendesak kepala daerah di Banyumas maupun Kepala Dinas Kabupaten setempat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan ambulans di puskesmas.

Evaluasi ini perlu dilakukan agar peristiwa ini tidak  terulang kembali.

Tidak hanya melakukan perbaikan, kepala daerah juga perlu memeriksa kepala puskesmas Pekuncen atau petugas yang bersangkutan. 

Pemeriksaan untuk menemukan dugaan pelanggaran SOP atau justru ada aturan SOP yang harus diperbaiki. 

Di samping itu, ia meminta para pejabat di sana harus meminta maaf kepada keluarga korban.

Sebab, kejadian ini tidak lepas dari adanya dugaan maladministrasi.

"Wajib ada perbaikan layanan. Dan, paling penting adalah perlunya agar ada empati kepada masyarakat saat petugas memberikan pelayanan," terangnya.

Farida menyebut, keluarga korban juga bisa melaporkan kasus ini ke Ombudsman.

Namun, sepanjang tidak ada laporan pun Ombudsman akan turun ke lapangan melalui pengawasan eksternal.

Jika ditemukan pelanggaran, ia tidak terburu-buru berbicara soal sanksi.

Ia menilai, berkaitan sanksi bisa lebih efektif dilakukan pemerintah daerah melalui dinas kesehatan. 

Pihaknya lebih mengutamakan pendekatan progresif yakni desakan peningkatan pengawasan internal di Puskesmas.

"Kami menekankan pelayanan publik adalah layanan dasar maka harus betul-betul dilaksanakan secara prima. Kalau layanan sudah prima berbasis empati,  hal-hal maladministrasi sangat bisa diminimalisir," bebernya.

Farida juga heran kasus pelayanan publik di fasilitas kesehatan seperti puskemas masih terjadi di Jawa Tengah. 

Menurutnya, kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2023 dan 2024 di Klaten dan Brebes. 

Pada tahun 2025, kasus aduan pelayanan di puskesmas tidak muncul. 

Pihaknya mencatat aduan soal isu kesehatan pada tahun 2025 sebanyak 10 kasus, tetapi itu berkaitan dengan aduan layanan kesejahteraan sosial di antaranya asuransi kesehatan seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

"Dari laporan tahun kemarin, ada kasus juga di Banyumas, awal tahun ini ada lagi, jadi ini peringatan (bagi daerah tersebut)," tambahnya.

Hasil Mediasi

Kepala Desa Banjaranyar, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Robi, membeberkan fakta dan hasil mediasi antara pihak keluarga pasien, puskesmas Pekuncen, pemerintah desa, serta pengunggah konten
 
Pasien bernama Ibu Khotimah (42). 

Mediasi tersebut digelar, Senin (12/1/2026) dan dihadiri Camat Pekuncen, Kepala Puskesmas Pekuncen, dokter, bidan atau perawat yang saat kejadian sedang piket, serta perwakilan pemerintah desa.

Robi menjelaskan, dalam pertemuan tersebut pihak Puskesmas Pekuncen memberikan klarifikasi terkait prosedur dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dijalankan saat menangani pasien.

Menurut penjelasan pihak puskesmas, memang benar ada seorang pasien perempuan yang datang ke puskesmas dalam kondisi sepintas terlihat kritis.

Pasien tersebut datang berboncengan sepeda motor dengan keponakannya.

"Sepintas memang kritis, dan ternyata pasien itu menderita sakit jantung, darah tinggi, serta satu penyakit lain, jadi ada tiga penyakit komplikasi," ujar Robi kepada Tribunjateng.com. 

Pasien tersebut diketahui bernama Ibu Khotimah, berusia sekitar 42 tahun.

Berdasarkan riwayat medis, Ibu Khotimah merupakan pasien yang pernah ditangani Puskesmas Pekuncen. 

Ia memiliki riwayat penyakit jantung dan telah menjalani pemasangan ring jantung sebanyak dua kali di Semarang. 

Selain jantung, ia juga menderita tekanan darah tinggi dan satu penyakit lain yang memperberat kondisinya.

Saat tiba di puskesmas, pihak tenaga medis menyampaikan sesuai SOP, pasien harus terlebih dahulu dilakukan tindakan stabilisasi agar kondisinya lebih stabil sebelum dirujuk ke rumah sakit rujukan, yakni RSUD Ajibarang. 

Salah satu tindakan awal yang direncanakan adalah pemasangan infus sebagai pertolongan pertama.

Namun, menurut versi pihak puskesmas, keluarga pasien dalam kondisi panik dan tidak sabar sehingga menolak tindakan infus tersebut. 

Padahal, infus dinilai penting sebagai langkah awal stabilisasi sebelum rujukan dilakukan.

"Dari pihak puskesmas, setelah dilakukan pertolongan pertama dan kondisi pasien stabil, baru kemudian akan dikomunikasikan rujukan ke RSUD Ajibarang, termasuk menyiapkan ambulans dan seluruh fasilitasnya," jelas Robi.

Karena keluarga pasien bersikeras ingin segera membawa pasien tanpa menunggu prosedur stabilisasi, akhirnya pasien dibawa pergi secara berboncengan sebelum dilakukan tindakan medis sesuai SOP.

Dalam perjalanannya, kondisi pasien semakin memburuk. 

Pasien sempat menghentikan mobil di jalan dan akhirnya meninggal dunia di tengah perjalanan.

Robi menegaskan, dari sudut pandang puskesmas, SOP harus tetap dijalankan. 

Pihak puskesmas tidak bersedia langsung membawa pasien menggunakan ambulans tanpa prosedur medis yang benar, karena apabila terjadi sesuatu di jalan sementara SOP dilanggar, maka puskesmas tetap akan dimintai pertanggungjawaban karena menggunakan fasilitas resmi milik puskesmas.

"Kalau SOP dilanggar tapi fasilitas yang dipakai ambulans puskesmas, justru puskesmas yang kena. 

Itu yang menjadi pertimbangan mereka," ungkapnya.

Terkait isu yang beredar di media sosial bahwa ambulans tidak bisa digunakan karena tidak ada sopir, Robi memastikan informasi tersebut tidak benar. 

Ia menegaskan ambulans dalam kondisi siap, termasuk sopir dan kelengkapan lainnya.

"Ambulans standby, sopirnya ada, semua siap. 

Bukan karena tidak ada sopir," tegas Robi.

Ia menyebutkan, ketidaksabaran dan kepanikan keluarga pasien menjadi faktor utama sehingga prosedur medis tidak dijalankan hingga tuntas.

Dalam mediasi tersebut, pengunggah konten Facebook bernama Masrikun juga memberikan klarifikasi. 

Baca juga: Pikap Bermuatan Sekam Padi Jadi Tumpangan Terakhir Khotimah, Kisah Pilu Pasien Jantung di Banyumas

Ia mengakui unggahan yang dibuatnya belum melalui konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait.

"Yang bersangkutan minta maaf karena mengunggah tanpa konfirmasi. 

Dia juga tidak menyaksikan langsung kejadian itu, bukan pelaku, dan bukan keluarga pasien," kata Robi. (Iwn/Jti)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.