Ibu Korban Asusila di Bengkulu Histeris saat Lihat Wajah Tersangka, Kecewa Tak Boleh Ikut Sidang
January 13, 2026 07:55 PM

– Suasana Pengadilan Negeri Bengkulu memanas saat ibu korban persetubuhan anak berusia 16 tahun berteriak histeris usai tidak diizinkan mengikuti sidang pledoi terdakwa JI (44), Senin (12/1/2025).

Emosi ibu korban semakin memuncak ketika ia melihat terdakwa sempat tersenyum dari ruang tahanan yang berada di lantai bawah gedung pengadilan.

Ibu korban berinisial An mengamuk setelah dirinya tidak diperbolehkan masuk dalam sidang pledoi terdakwa JI (44) yang digelar pada hari tersebut.

Sebelumnya, atas kasus persetubuhan terhadap anaknya, JI dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Atas tuntutan tersebut, pada hari ini JI dijadwalkan menyampaikan pembelaan dalam agenda sidang pledoi.

Atas dasar itu, ibu korban menyatakan keinginannya untuk mendengar secara langsung pernyataan terdakwa terkait pembelaan yang akan disampaikannya.

Namun, karena dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya persidangan, ibu korban tidak diperkenankan untuk mengikuti sidang.

Puncaknya, ibu korban melihat terdakwa yang sedang duduk di ruang tahanan yang berada di lantai bawah gedung Pengadilan Negeri Bengkulu.

Di situlah ibu korban berteriak histeris terhadap terdakwa, dan emosinya semakin memuncak saat melihat terdakwa sempat tersenyum melihat dirinya mengamuk.

"Saya ini orangtuanya, saya punya hak untuk melihat jalannya persidangan," ungkap ibu korban kepada sejumlah wartawan, Senin (12/1/2026).

Baca juga: Akal Bulus Dukun Cabul di Bengkulu Selatan Setubuhi Pasien Berobat yang Ingin Punya Keturunan

Ibu korban mengatakan, dirinya memang sempat diperbolehkan masuk ke ruang sidang sebanyak satu kali selama persidangan berlangsung.

Hal itu terjadi pada sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh terdakwa JI.

"Coba saja kalau tadi saya diizinkan masuk, tidak akan seperti ini jadinya," ujar ibu korban.

Perbuatan persetubuhan tersebut tidak hanya dilakukan satu kali, melainkan berulang kali sejak tahun 2023 hingga tahun 2025.

Kedekatan antara korban dan pelaku bermula saat korban menemani kakaknya untuk berobat kepada pelaku yang dikenal sebagai seorang dukun yang bisa mengobati penyakit.

Dari pertemuan tersebut, korban dan pelaku mulai menjalin kedekatan hingga pelaku menjalankan modus bujuk rayu dengan mengajak korban yang masih di bawah umur menjalin hubungan layaknya suami istri.

Perbuatan itu kemudian dilakukan pelaku terhadap korban secara berulang kali hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban.

Tidak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.