TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Warga Kecamatan Pagaran Tapah Rokan Hulu kembali mendatangi komisi II DPRD Riau untuk memperjuangkan tanah hak plasma atau tanah ulayat mereka, dari perusahaan yang beraktivitas di wilayahnya.
Ketua badan kerja perjuangan tanah ulayat Pagaran tapah Siondri mengatakan, warga sudah berulang kali mendatangi DPRD Riau menyampaikan aspirasi mereka.
"Sampai hari ini, kami lembaga adat Desa Pagaran Tapah dan badan kerjasama Perjuangan tanah ulayat, terus akan berjuang, walaupun sampai ke sidratul muntaha (titik terakhir perjuangan),"ujar Siondri Selasa (13/1/2026)
Tanah Ulayat atau hak plasma yang dituntut masyarakat ini dari perusahaan yang beraktivitas di wilayahnya yakni PTPN IV regional 3, yang tak kunjung merealisasikan plasma 20 persen tersebut.
"Sampai saat ini belum ada terealisasi, katanya sudah direalisasikan wilayahnya di daerah Pirtrans, tapi masyarakat menolak dan itu tidak ada lahan nya,"ujar Siondri.
Sesuai dengan pendekatan yang selalu dinyatakan Menteri ATR BPN, menurut Siondri tidak selalu pendekatan pada masyarakat itu dengan pendekatan hukum yang merugikan masyarakat itu sendiri.
Baca juga: Pacaran Sesama Di Bawah Umur dengan Pencabulan Bisa Dihukum, Buktinya Kasus di Kampar
Baca juga: Nasib Tukang Parkir Alfamart dan Indomaret di Pekanbaru: Dipastikan Tidak Bakal Menganggur
"Jangan kepada masyarakat itu pendekatannya hukum melulu, yang lebih dominan.Pendekatan kemanusiaannya mana?,"ujar Siondri.
Jika ditelisik lagi pada UU nomor 39 nomor 2004 tentang perkebunan, ditegaskan bagaimana azas keadilan bagi masyarakat yang bermukim di wilayah perkebunan tersebut.
"Harus ada asas keadilan di sana kan? Artinya apa? Hari ini perusahaan perkebunan belum merealisasikan 20 persen untuk masyarakat tempatan,"tegasnya.
Pihak masyarakat juga kecewa dalam pertemuan yang dimediasi komisi II itu, perwakilan dari perusahaan PTPN IV tidak hadir, sehingga tidak ditemukan kesepakatan ataupun solusi atas persoalan tersebut.