SIDANG Gugatan Ijazah Jokowi, Oegroseno: Jika Polisi Sita Ijazah Jokowi, Berarti Itu Hasil Kejahatan
January 13, 2026 07:27 PM

TRIBUN-MEDAN.COM -  Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (13/1/2026).

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Achmad Satibi, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro ini menghadirkan saksi-saksi fakta yang memberikan kesaksian penting terkait keaslian ijazah Jokowi.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyampaikan bahwa ijazah asli Jokowi saat ini masih disita oleh Polda Metro Jaya dan belum dapat diajukan sebagai bukti dalam persidangan.

Tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan peminjaman barang bukti tersebut kepada Polda Metro Jaya, namun hingga kini belum ada jawaban.

"Pinjam pakai sampai saat ini belum turun. Tadi saya sampaikan kepada majelis hakim di awal persidangan, saat ini kami belum bisa mengajukan bukti tambahan, karena masih menunggu sikap Polda Metro terhadap permohonan yang kami ajukan," kata kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, di PN Solo, Selasa (13/1/2026).

SIDANG GUGATAN IJAZAH JOKOWI DI SOLO
SIDANG GUGATAN IJAZAH JOKOWI: Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (13/1/2026). Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Achmad Satibi, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro ini menghadirkan saksi-saksi fakta yang memberikan kesaksian penting terkait keaslian ijazah Jokowi.

Kesaksian Rujito di Persidangan

Dua saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak penggugat adalah Rujito, yang membawa ijazah asli milik almarhum kakaknya Bambang Budy Harto, lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, serta mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

Rujito menjelaskan bahwa ijazah kakaknya asli dan menunjukkan beberapa bukti keaslian seperti hologram pada ijazah. Ia juga membandingkan ijazah kakaknya dengan ijazah yang diunggah oleh salah satu kader PSI, Dian Sandi, dan menemukan beberapa perbedaan pada warna dan cap foto.

Rujito memberikan keterangan dengan membawa ijazah asli almarhum kakaknya Bambang Budy Harto, yang merupakan lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.

"Waktu itu saya lihat di media ribut soal ijazah yang diduga palsu dari mantan presiden Jokowi, saya lihat di media. Ada postingan dari salah satu kader PSI, Dian Sandi, yang memosting ini ijazah asli. Dari situ saya tergerak, saya ingat, apakah almarhum sebagai mahasiswa lulus. Saya mulai bongkar-bongkar arsip, ketemu ijazah ini. Ijazah ini menurut saya asli, karena beliau itu sekolah dan kutu buku, karena tinggal satu rumah sama saya," kata Rujito.

Rujito merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), dan menjadi satu-satunya ahli waris kakaknya. Dalam persidangan itu, Rujito juga membawa ijazah SD, SMP, SMA, dan Yudisium, milik kakaknya.

Dia meyakini ijazah kakaknya asli. Dalam persidangan itu, dia sempat menunjukkan keaslian ijazah kakaknya. "Ini kalau disenter, keluar huruf hologramnya. Sebagai salah satu indikasi ini asli, ada hologram di ijazah ini," ucapnya.

Dia juga diminta untuk membandingkan ijazah kakaknya, dengan postingan ijazah yang diunggah Dian Sandi. Menurutnya, ada beberapa perbedaan pada warna, meski tahun keterangan lulusnya sama. "Tahun lulusnya sama, tahun 1985. Warnanya (materai) Pak (beda)," ujarnya.

Selain itu, perbedaan juga ia lihat pada lintasan cap pada foto ijazah. Di foto kakaknya terdapat lintasan cap, sementara di postingan foto ijazah Jokowi tidak. 

"Kalau di sini saya tidak melihat lintasan cap melintasi foto Pak Jokowi. Terlihat jelas, untuk foto almarhum kakak saya (di ijazah). (Lintasan cap) Jelas pak, terlintas ada lintasan merahnya,"terangnya.

Menurut keterangan Rujito, Bambang Budiharto masuk Fakultas Kehutanan UGM tahun 1979, dan lulus tahun 1985 dengan IPK 2,78. Kakaknya meninggal dunia tahun 2014. Diakuinya, ia belum pernah melihat ijazah asli Jokowi. Hanya dalam postingan Dian Sandi. 

"Ke depan nanti peran KPU tidak sebagai EO saja untuk pelaksanaan Pilpres, tapi juga harus melakukan verifikasi secara tuntas secara mendalam tentang persyaratan dokumen yang diperlukan oleh KPU. Kejelian dan ketelitian ditunjukkan KPU. Dalam pemikiran saya calon presiden, calon kepala daerah misal terlalu banyak, perlu dipaparkan di media cetak atau media elektronik yang ada. Sehingga masyarakat bisa melakukan penilai dari awal sebelum terjadi permasalahan seperti ini, kan berlarut-larut," ucap dia.

Kesaksian Eks Wakapolri di Persidangan

Sementara itu, eks Wakapolri, Oegroseno memberikan kesaksian bahwa foto pada ijazah Jokowi yang beredar di media tidak mirip dengan Jokowi asli.

Ia menilai bahwa polisi perlu mengambil langkah hukum yang tepat terkait dugaan pemalsuan ijazah tersebut.

Oegroseno mengaku tidak mengenal kedua penggugat perkara ini, dan pernah bertemu Jokowi. 

Dari kesaksiannya, ia melihat ijazah Jokowi yang beredar memiliki foto yang tidak mirip dengan Jokowi.

"Secara kasat mata saya, pertama foto yang ada dalam ijazah yang ada di media itu, saya amati dengan mata saya berbeda dengan Pak Jokowi yang asli. Kita di pendidikan belajar forensik, foto kehakiman, tulis kehakiman, tanda tangan dalam dokumen kita juga pelajari," kata Oegroseno di PN Solo, Selasa (13/1/2026).

Oegroseno mengaku sempat melakukan diskusi dengan Roy Suryo, Rismon, dr. Tifa terkait ijazah Jokowi yang beredar. Dalam kesimpulannya, ia menilai polisi harus bergerak. "Saya mengambil kesimpulan, analisa saya, polisi sebagai aparat negara, polisi perlu mengambil langkah, yaitu fokus pada pasal berapa jika dugaan ini harus dibuktikan. Karena kita harus bisa jawaban kepada masyarakat,"ujarnya.

"Pemikiran saya lebih cenderung pasal 263 ayat 2 KUHP, digunakan untuk maju sebagai calon wali kota dua kali, calon gubernur, dan calon presiden,"pungkasnya.

Oegroseno juga meminta KPU ke depannya melakukan verifikasi terhadap dokumen pencalonan. Bahkan, ia menegaskan bahwa jika polisi menyita ijazah Jokowi, berarti itu adalah hasil kejahatan.

(*/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.