TRIBUN-SULBAR. COM, MAMUJU – Seorang bocah inisial MFR yang masih berusia 12 tahun, harus berurusan dengan polisi setelah bocah tersebut mencuri sebuah sepeda motor yang terparkir di depan toko yang berada di Jl RE Martadinata, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat pada Jumat, 2 Januari 2026 lalu.
Ironisnya, bocah MFR seorang residivis dengan kasus serupa.
Baca juga: Kronologi 50 Balita dan Ibu Hamil Keracunan Makan Bergizi Gratis di Tubo Majene
Baca juga: Sasar 831 Balita hingga Ibu Menyusui, Penyaluran 3.475 Paket MBG di Majene Berujung Keracunan
MFR ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 04 / I / 2026 / SPKT / RESTA MAMUJU, atas nama pelapor Ratnawati.
Ditemui Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir membenarkan pengungkapan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologis kejadian bermula saat terduga pelaku memantau sebuah sepeda motor yang terparkir di Toko Bunga milik korban tanpa pengawasan pemiliknya.
"Melihat situasi yang dianggap aman, terduga pelaku kemudian melakukan pencurian dengan cara langsung mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir," ujar Kasi Humas Herman Basir.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polresta Mamuju guna proses hukum lebih lanjut. Tambahnya
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan hukum terhadap anak.
Polresta Mamuju mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tanpa pengawasan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian. (*)