Panggil Rektor Unima, Anggota DPRD Sulut Minta Tindak Tegas Pelaku Kekerasan dan Pungli
January 13, 2026 09:47 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - DPRD Sulawesi Utara memanggil Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Dr Joseph Kambey.

Joseph Kambey yang didampingi jajaran dekan, kepala bagian dan Senat Unima memenuhi panggilan DPRD Sulut, Selasa 13 Januari 2026 siang. 

Rektor dipanggil DPRD Sulut mempertanyakan kasus kematian mahasiswi Evia Maria Mangolo. 

Anggota DPRD Sulut Dapil Nusa Utara Vionita Kuera mengungkapkan ada sejumlah masukan yang diberikan kepada Rektor Unima.

"Kita minta pungli dan kekerasan di kampus harus ditindak tegas, agar kasus yang menimpa mendiang Evia tidak terulang," ujar Vioneta, saat dikonfirmasi via telepon.

Vioneta menjelaskan pihak kampus juga telah menonaktifkan oknum dosen berinisial DM.

Penonaktifan ini menyusul rekomendasi Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) yang melakukan penanganan atas laporan dugaan pelecehan oleh mendiang Evia.

"Jadi pihak kampus bertanggungjawab untuk menyelesaikan masalah ini sampai tuntas," ungkapnya.

Kata Vionita, sebagai anggota DPRD perwakilan Nusa Utara, dirinya meminta kepada semua mahasiswa yang kuliah di Unima atau di kampus mana pun jangan pernah takut untuk bersuara.

"Kalau ada perbuatan-perbuatan yang salah yang dilakukan oleh oknum-oknum dosen harus berani berusaha jangan takut laporan saja ke pihak kampus," tegasnya.

Ia pun berharap para orang tua dari dari Nusa Utara jangan takut untuk kuliahkan anak-anak di Unima.

"Ayo kejar cita-cita kalian anak-anak Nusa Utara harus berani melwan yang salah, kami wakil kalian tidak akan meninggalkan kalian kalau ada masalah.

Saya juga berharap pihak kepolisian mengusut kasus ini sampai selesai dan semoga pihak keluarga bisa diberikan kekuatan untuk melewati masalah ini," pungkasnya.

Rektor Unima Nonaktifkan Oknum Dosen DM

Rektor Universitas Negeri Manado Dr Joseph Kambey SE Ak MBA menonaktifkan oknum dosen berinisial DM.

Penonaktifan ini menyusul rekomendasi Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) yang melakukan penanganan atas laporan dugaan pelecehan oleh mendiang Evia Maria Mangolo. 

Evia, ditemukan meninggal di tempat kosnya di Kelurahan Kaaten, Tomohon pada Selasa 30 Desember 2026 pagi. 

Polda Sulawesi Utara menyatakan pada Senin 12 Januari, Evia mengakhiri hidup karena depresi (tekanan mental). 

"Yang bersangkutan kami nonaktifkan dari semua kegiatan akademik dan kampus per 31 Desember lalu. Tidak lagi mengajar, membimbing mahasiswa dan mengabdi maupun lainnya," kata Kambey usai rapat dengar pendapat di DPRD Sulawesi Utara, Selasa 13 Desember 2026.

Katanya rekomendasi Tim Satgas PPKPT, dosen DM terbukti melakukan pelanggaran etik akademik kategori berat. 

Pemberian sanksi kategori berat berupa penonaktifan diambil Rektor Unima setelah berkoordinasi dengan Kemenristekdikti. 

Penanganan oleh Satgas PPKPT berdasarkan aduan mendiang Evia terkait dugaan pelecehan oleh DM pada 19 Desember 2025. 

Selain itu, terdapat dua pengaduan dugaan kekerasan secara verbal yang diadukan dua mahasiswa berbeda oleh DM pada 2 Januari 2025.

Meskipun demikian, kata Kambey, proses tidak berhenti ketika DM dinonaktifkan. Dosen di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) ini menanti sanksi lain terkait dugaan pelanggaran aturan kepegawaian. 

Menindaklanjuti rekomendasi PPKPT, karena terbukti melakukan pelanggaran kategori berat, Rektor Unima tengah memproses dugaan pelanggaran disiplin ASN. 

Terkait itu, sebelumnya Ketua Tim Satgas PPKPT Unima, Irwani Maki menjelaskan, sesuai Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, jika terdapat pelanggaran kategori berat, sanksi yang diberikan mengacu UU atau produk hukum turunannya.

Rektor Kambey menyebut, proses selanjutnya mengacu PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (ASN). 

"Kami sudah membentuk tim yang terdiri dari atasan langsung yang bersangkutan, dari SPI (Sistem Pengawasan Internal), Kemenristekdikti dan lain-lain untuk memproses. Mereka mulai bekerja sejak kemarin," katanya. 

Tim ini yang akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap DM.

"Kami terus berkoordinasi dengan Biro Hukum Kementerian," katanya. 

Jika terbukti melanggar peraturan disiplin ASN, dosen DM terancam sanksi.

"Karena ini pelanggaran berat, sesuai rekomendasi PPKPT juga, ancaman sanksinya bisa pemberhentian. Sesuai PP (94) yang ada, pemberhentian dengan hormat," kata rektor. 

Dikatakan, mengacu PP sebelumnya, sanksi dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

"Ini memang perlu ada kajian karena produk turunan dari PP belum ada. Supaya kita tidak salah dalam pemberian sanksi," ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.