Pemkab Siak Rombak Struktur Jabatan, 198 Pejabat Dikukuhkan dan Dilantik
January 13, 2026 07:29 PM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah Kabupaten Siak melakukan perombakan struktur jabatan seiring pengukuhan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru serta pelantikan pejabat pimpinan tinggi, Selasa (13/1/2026).

Total sebanyak 198 pejabat dikukuhkan dan dilantik dalam rangka penataan birokrasi dan penyesuaian kelembagaan.

Bupati Siak mengatakan, pengukuhan dan pelantikan ini merupakan bagian dari proses reformasi birokrasi yang tengah dijalankan Pemkab Siak.

Sehari sebelumnya, Pemkab Siak juga telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Manajemen Talenta bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan pemerintah provinsi di wilayah Riau dan Kepulauan Riau.

“Manajemen talenta ini akan menjadi strategi besar ke depan dalam menempatkan ASN sesuai potensi, kompetensi, dan kinerjanya,” kata Bupati Siak Afni Z. 

Baca juga: Breaking News: Bupati Siak Afni Bakal Lantik Sejumlah Pejabat Sore Ini

Ia menegaskan, dengan diterapkannya manajemen talenta, mutasi dan rotasi ASN ke depan tidak lagi didasarkan pada pertimbangan subjektif pimpinan, melainkan melalui sistem profesional yang terukur.

Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk menjamin karier ASN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dalam pelaksanaan hari ini, pengukuhan dilakukan terhadap pejabat eselon III dan IV, sementara pelantikan dilaksanakan untuk pejabat eselon II, termasuk mutasi jabatan akibat penataan SOTK baru. Dari total 198 orang, sebagian besar merupakan pejabat eselon III dan IV yang dikukuhkan pada posisi lama.

“Pengukuhan eselon III dan IV masih ditempati pejabat yang sama. Tidak ada promosi jabatan karena fokus utama adalah mengesahkan SOTK baru agar administrasi pemerintahan berjalan lancar, termasuk pembayaran gaji dan TPP ASN,” jelasnya.

Baca juga: Sekwan DPRD Siak Siap Hadapi Panggilan Kejaksaan Terkait Tunjangan Perumahan

Sementara itu, pada tingkat pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) terjadi pergeseran jabatan dan pengurangan posisi. Dari 27 pejabat eselon II yang mengikuti uji kompetensi atau job fit, 23 orang dilantik, sedangkan empat pejabat harus dinonjobkan sebagai dampak dari perampingan organisasi.

“Job fit tidak memungkinkan pengisian jabatan oleh orang baru, hanya pergeseran dari pejabat yang ada. Dengan perampingan SOTK, ada empat pejabat yang terpaksa dinonjobkan, namun mereka tetap memiliki peluang mengikuti seleksi terbuka ke depan,” ujar Bupati.

Pasca pengukuhan SOTK baru ini, Pemkab Siak berencana segera membuka seleksi terbuka (selter) untuk mengisi sejumlah jabatan pimpinan tinggi yang masih kosong.

Seleksi tersebut akan dilaksanakan secara terbuka dan dapat diikuti oleh ASN yang memenuhi persyaratan.

Bupati Siak juga menekankan bahwa seluruh proses mutasi dan pelantikan telah mengikuti ketentuan yang berlaku melalui sistem Integrated Mutasi (I-Mut) BKN.

Ia menyebut, mekanisme mutasi kini tidak lagi sepenuhnya berada pada kewenangan kepala daerah, melainkan diatur melalui sistem nasional.

“Semua proses ini tidak mudah dan membutuhkan kerja keras tim agar sesuai prosedur dan regulasi. Kami pastikan seluruh tahapan dilakukan secara profesional,” tutupnya.

( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.