WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menanggapi peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu anggota IKPI berinisial AKS di Jakarta Utara, Jumat (9/1/2026) lalu.
IKPI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menerangkan, hal itu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Secara internal, mekanisme organisasi telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik dan atau standar profesi merupakan kewenangan Dewan Kehormatan IKPI, termasuk dalam penjatuhan sanksi," katanya, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, pengurus pusat IKPI akan mengambil keputusan organisasi berdasarkan hasil putusan Dewan Kehormatan tersebut.
Baca juga: Prabowo Sindir Para Pejabat BUMN yang Tidak Tahu Malu Minta Bonus
Terkait pendampingan hukum, lanjut Vaudy, ketentuan tersebut merupakan amanat AD/ART dan dimaksudkan bukan untuk mengintervensi proses hukum.
"Tapi untuk memastikan hak-hak anggota tetap terpenuhi sesuai prinsip negara hukum," tegasnya.
IKPI juga mengajak seluruh anggotanya untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga, serta terus menjunjung tinggi kode etik dan standar profesi konsultan pajak.
Ia meminta agar seluruh anggota menempatkan moralitas, profesionalitas, dan tanggung jawab sebagai fondasi utama dalam menjalankan profesi konsultan pajak.
“IKPI tidak hanya menyikapi sebuah peristiwa, tetapi juga berkepentingan untuk mendorong solusi kebijakan agar sistem ke depan semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas,” tutur Vaudy.
Sebagai upaya pencegahan praktik korupsi, peningkatan transparansi sistem keuangan, serta pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak, IKPI mendorong agar adanya perkuatan regulasi.
Vaudy menyatakan, penguatan regulasi tidak dapat dipisahkan dari upaya membangun sistem perpajakan dan keuangan yang berintegritas.
Dalam konteks tersebut, IKPI menilai terdapat tiga agenda legislasi penting yang perlu mendapat perhatian bersama.
"Pertama, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, yang dipandang krusial untuk membatasi penggunaan uang tunai dalam jumlah besar. Pembatasan ini diyakini dapat mempersempit ruang terjadinya transaksi gelap, korupsi, serta praktik pencucian uang yang sulit ditelusuri dan berpotensi merugikan penerimaan negara," ungkapnya.
Kedua, masih kata pria berjas hitam itu, RUU Perubahan Nilai Rupiah (Redenominasi), yang bertujuan menyederhanakan nilai nominal rupiah sekaligus mendorong modernisasi sistem pembayaran.
Redenominasi dinilai olehnya dapat meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat transparansi peredaran uang, serta mendorong transaksi keuangan yang lebih tercatat dan akuntabel.
Ketiga, RUU Konsultan Pajak, yang memiliki posisi strategis dalam sistem perpajakan nasional.
"RUU ini pernah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2019–2024, namun saat ini tidak lagi tercantum dalam daftar Prolegnas. IKPI memandang, ketiadaan payung hukum khusus bagi profesi konsultan pajak berpotensi melemahkan kepastian hukum, baik bagi wajib pajak maupun bagi profesi itu sendiri," ucap Vaudy.
“Undang-undang konsultan pajak penting untuk melindungi hak wajib pajak, memperkuat standar dan tanggung jawab profesi konsultan pajak, serta membantu negara dalam mengamankan penerimaan pajak,” sambungnya menyudahi. (m26)