Isi Percakapan Ketua DPRD Kerinci dan Kadishub Terungkap, Korupsi Proyek PJU Negara Rugi Rp2,7 M
January 13, 2026 07:48 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bukti chat (percakapan pesan) yang ditampilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh saat sidang di Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa (13/1/2026), mengungkap fakta adanya bagi-bagi kue dan aliran uang dalam proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci 2021-2023.

Chat yang diungkap jaksa tersebut antara mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci, Novandri Panca Putra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menampilkan bukti chat antara mantan Kadishub Kerinci Heri Cipta dan anggota DPRD Kerinci Novandri Panca Putra. 

Dalam percakapan itu, muncul permintaan transfer uang serta pembahasan tukar paket pekerjaan.

Pantauan Tribunjambi.com, JPU menghadirkan delapan saksi untuk 10 terdakwa kasus korupsi proyek PJU Dishub Kerinci 2021-2023. 

Saksi tersebut Novandri Panca Putra (anggota DPRD Kerinci saat itu), Erduan, Jumadi (anggota DPRD Kerinci saat itu), Dessi Ervina (Pimpinan Bank Jambi Cabang Kerinci), Adrian (Kacab Bank Jambi Kerinci), Edi Yanto (kontraktor), Zendra (pegawai Dishub Kerinci), dan Aidi (petani kayu manis).

Chat dan Transfer Uang

Awalnya, saat memberikan keterangan dalam sidang, Novandri menjawab pertanyaan jaksa secara baik. 

Tapi, terlihat jelas, ketika jaksa Yogi Purnomo mulai memperlihatkan bukti pesan singkatnya dengan mantan Kadishub Kerinci Heri Cipta yang kini berstatus terdakwa, suara Novandri mulai terbata-bata.

Di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum Yogi Purnomo membacakan pesan Novandri kepada Heri Cipta yang berisi permintaan transfer dengan alasan Harlah.

"Assalamualaikum, maaf Mamak, kironyo bisa lang ke rekening *** a.n Bapak Aldi Abas," demikian bunyi pesan yang ditampilkan jaksa.

Jaksa juga memperlihatkan pesan balasan dari Heri Cipta yang menyebut, "Kito tukar dengan paket PJU?".

Dalam persidangan terungkap adanya transfer Rp6 juta terkait percakapan tersebut. 
Novandri sempat membantah dan menyebut uang itu sebagai transaksi sembako. 
Namun, jaksa Yogi menegaskan bukti transfer dan konteks pesan tidak sejalan dengan alasan tersebut.

Nama-nama Lain Ikut Muncul

Tak hanya Novandri, dua anggota DPRD Kerinci lainnya, Erduan dan Jumadi, juga disebut menerima aliran dana. 

Dalam bukti pesan, Erduan menuliskan pesan permintaan, "Kirim ke aku 6 juta itu."

Pesan itu dijawab Heri Cipta, "Sudah dikirim tadi ke rekening Pak Jumadi."

Jumadi dari Partai Nasdem yang saat itu menjabat sebagai Anggota DPRD Kerinci juga ikut mengajukan PJU.

Dia diketahui menerima sejumlah uang dari Heri Cipta.

Jaksa kemudian mempertanyakan maksud pesan tersebut kepada Erduan. 
Sementara Jumadi, politisi NasDem, juga diketahui mengajukan paket PJU dan menerima transfer.

Tiga Kali Transfer 

Dari fakta persidangan, jaksa mengungkap terdapat tiga kali transfer dengan nominal Rp10 juta, Rp3 juta, dan Rp6 juta. 

Meski demikian, Jumadi membantah uang tersebut sebagai fee proyek.

"Saya minjam duit (ke Heri Cipta)," ujarnya singkat di hadapan majelis hakim.

Kesaksian Petani Kayu Manis

Seorang petani kayu manis asal Kabupaten Kerinci, Aidi, juga menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi PJU Dinas Perhubungan Kerinci tahun anggaran 2023 di Pengadilan Tipikor Jambi.

Aidi dihadirkan jaksa bersama tujuh saksi lainnya, termasuk anggota DPRD Kerinci dan pejabat Bank Jambi.

Dalam kesaksiannya, Aidi mengaku membantu mencairkan cek ke Bank Jambi atas permintaan pihak tertentu.

"Kerja utama saya petani, tapi kadang-kadang bantu urus administrasi," ujar Aidi di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, pernah mendatangi rumah terdakwa Sarpano Markis, Direktur CV GAW. 

Di rumah tersebut, Aidi menerima cek dan diminta melakukan pencairan dana ke Bank Jambi.

Penarikan dilakukan dua kali, masing-masing sebesar Rp189 juta dan Rp140 juta. Aidi mengaku menerima upah Rp300 ribu setiap kali melakukan pencairan.

Uang yang berhasil dicairkan kemudian diserahkan kepada terdakwa Reki Eka Fictoni (RDF), seorang guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro, dan Helpi Apriadi, ASN di Kesbangpol Kabupaten Kerinci, yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Korupsi Rugikan Negara Rp2,7 Miliar 

Proyek PJU Sungai Penuh dengan anggaran sebesar Rp3 miliar dari DPA murni, kemudian tambahan sebesar Rp2 miliar dari APBD Perubahan, sehingga total lebih dari Rp5 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terjadi kerugian negara Rp2,7 miliar akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Daftar 10 terdakwa dalam kasus korupsi proyek PJU Dishub Kerinci:

  • Heri Cipta (HC) Kepala Dinas Perhubungan Kerinci selaku Pengguna Anggaran (PA)
  • Nael Edwin (NE) Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub selaku PPK
  • Fahmi (F) selaku Direktur PT WTM'
  • Amril Nurman (AN) selaku Direktur CV TAP
  • Sarpano Markis (SM) Direktur CV GAW
  • Gunawan (G) Direktur CVBS.
  • Jefron (J) Direktur CV AK
  • Reki Eka Fictoni (RDF) seorang guru berstatus PPPK di Kecamatan Kayu Aro
  • Helpi Apriadi ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci
  • Yuses Alkadira PNS di UKPBJ/ULP Kerinci yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan proyek PJU tahun 2023. 

(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Jarang Wakil Jambi di Timnas, Indra Armendaris Minta PSSI Perkuat Pembinaan Dasar

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jambi Malam Ini, BMKG: Kerinci hingga Tanjabtim

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.