Ratusan Warga Datangi BPN Kota Jambi, Desak Pembukaan Blokir 5.506 Sertifikat Tanah Zona Merah
January 13, 2026 07:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Ratusan warga Kota Jambi mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Senin (13/01/2026).

 Kedatangan mereka menuntut dibukanya blokir ribuan sertifikat tanah milik masyarakat yang masuk dalam kawasan yang ditetapkan sebagai zona merah.

Warga menilai penetapan zona merah tersebut telah merugikan masyarakat, terutama pemilik tanah dan rumah yang selama ini telah menempati kawasan tersebut secara sah.

Baca juga: Bawa Bayi dan Kursi, Aksi Warga Zona Merah di BPN Jambi Berjalan Lancar Tanpa Kerusuhan

Pantauan Tribun Jambi di lokasi, ratusan warga berkumpul sejak pagi di halaman Kantor BPN Kota Jambi. Mereka meminta kejelasan terkait status tanah dan rumah yang saat ini ditempati.

Pemblokiran sertifikat tanah itu membuat warga tidak dapat melakukan berbagai aktivitas administrasi pertanahan, mulai dari jual beli, pengalihan hak, hingga pengurusan dokumen lain yang berkaitan dengan sertifikat.

Warga menyebutkan, sedikitnya terdapat 5.506 sertifikat tanah milik masyarakat yang saat ini diblokir akibat masuk dalam kawasan zona merah.

Menurut warga, pemblokiran tersebut dilakukan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat yang terdampak.

Ketua Tim Advokasi Tolak Zona Merah Suhatman Pisang, mengatakan tuntutan masyarakat sangat sederhana, yakni pencabutan pemblokiran sertifikat tanah.

Baca juga: Harga Sembako di Kota Jambi Mulai Stabil, Daya Beli Masyarakat Terjaga

“Tuntutan kita sederhana, pemblokiran tersebut dicabut. Kewenangan pencabutan surat itu ada di BPN,” ujar Suhatman di hadapan petugas.

Ia menilai, selama ini masyarakat tidak pernah mendapat penjelasan resmi terkait alasan pemblokiran sertifikat maupun solusi yang ditawarkan pemerintah.

Menanggapi tuntutan warga, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, menegaskan bahwa pemblokiran sertifikat tanah tersebut bukan merupakan kebijakan sepihak dari BPN Kota Jambi.

Ridho menjelaskan, pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat resmi dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Pemblokiran sertifikat bukan dilakukan oleh BPN, melainkan berasal dari kementerian. Kami hanya menjalankan sesuai dengan surat dan ketentuan yang berlaku,” kata Ridho.

Meski demikian, Ridho menyebut pihaknya tetap akan mengupayakan solusi sesuai dengan jalur perundang-undangan dan kewenangan yang dimiliki.

“Kami akan menyesuaikan apabila sesuai dengan jalur perundangan yang berlaku dan kewenangan yang ada. Hal ini juga akan kami sampaikan ke kementerian,” ujarnya.

Ridho memastikan BPN Kota Jambi akan menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah pusat dalam menyampaikan aspirasi warga.

Sementara itu, warga berharap pemerintah segera memberikan kejelasan dan solusi konkret atas persoalan sertifikat tanah yang saat ini mereka hadapi.

Masyarakat juga meminta adanya transparansi serta sosialisasi terbuka agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.