TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Permukiman di bantaran Sungai Kahayan kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota Palangka Raya.
Kepadatan hunian, kondisi lingkungan, hingga kerentanan banjir mendorong pemerintah daerah mematangkan konsep penataan kawasan bantaran sungai melalui rencana waterfront city.
Penataan kawasan tersebut direncanakan menyasar wilayah Kecamatan Pahandut, meliputi Pelabuhan Rambang, Flamboyan, hingga Puntun.
Baca juga: Kejati Kalteng Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024 Kotim Setelah Mendapat Laporan
Baca juga: Warga Eks Golden Sampit Resah, BNNK Kotim Bangun Posko Terpadu Untuk Berantas Narkoba
Baca juga: Kabar Transfer Pemain Liga Inggris, Arsenal Incar Pedri 2.0 Dari Brasil Breno Bidon
Konsep waterfront city ini merupakan rencana lama yang kembali dimatangkan untuk direalisasikan secara bertahap.
Pembahasan konsep penataan bantaran Sungai Kahayan tersebut turut melibatkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI, Muhammad Qodari, yang hadir mendengarkan paparan dari Pemerintah Kota Palangka Raya, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (13/1/2026).
Kehadiran Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI dalam rapat tersebut dimaksudkan untuk menyelaraskan konsep penataan kawasan bantaran Sungai Kahayan dengan kebijakan pemerintah pusat, sekaligus membuka peluang dukungan program dan pembiayaan nasional.
Dalam tahap awal ini, Pemko Palangka Raya memaparkan rencana penataan kawasan bantaran Sungai Kahayan yang masih bersifat konsep.
Pemerintah daerah memperkirakan kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp200 miliar, dengan target pelaksanaan pada 2026 hingga 2027.
Muhammad Qodari menegaskan bahwa penataan bantaran sungai harus difokuskan pada peningkatan kualitas kehidupan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.
“Di bantaran Sungai Kahayan masih terdapat permukiman yang kualitasnya perlu ditingkatkan. Karena itu, penataan harus diarahkan pada perbaikan permukiman, rumah, dan kehidupan masyarakat,” ujar Qodari, usai Rapat, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, kawasan bantaran sungai pada dasarnya merupakan lahan hijau. Oleh karena itu, penataan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru, sekaligus memperbaiki kondisi lingkungan sungai.
“Kalau ditata dengan baik, kualitas kehidupan masyarakat meningkat dan kondisi sungainya juga menjadi lebih baik,” katanya.
Lebih lanjut, Qodari menekankan bahwa pembangunan waterfront city tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata. Menurutnya, penyelesaian persoalan sosial masyarakat harus menjadi langkah awal.
“Pendekatannya adalah penyelesaian masalah sosial terlebih dahulu. Ini masih tahap awal dan akan dibahas lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan bahwa rencana penataan bantaran Sungai Kahayan sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah serta Asta Cita Presiden RI, terutama dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Kami menjalankan visi-misi daerah dan Asta Cita Presiden. Salah satu fokusnya adalah meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat,” ujar Fairid.
Fairid menyebut kawasan Pahandut hingga Puntun sebagai wajah atau “kacamata” Kota Palangka Raya yang perlu ditata dengan baik.
“Di kawasan Pahandut, Pelabuhan Rambang, Flamboyan sampai Puntun itulah wajah Kota Palangka Raya yang memang harus ditingkatkan kualitas kehidupannya,” katanya.
Terkait kemungkinan relokasi warga, Fairid menegaskan bahwa Pemko Palangka Raya akan mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat.
Sebab, sebagian besar warga telah lama tinggal di bantaran sungai dan menggantungkan hidup dari aktivitas ekonomi di sekitar kawasan tersebut.
“Masyarakat sudah terbiasa tinggal di situ. Di sana juga ada pusat ekonomi, seperti Pasar Besar, dan sebagian besar warga adalah pedagang,” jelasnya.
Karena itu, Pemko Palangka Raya akan mengupayakan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas ekonomi, memiliki hunian yang legal, serta kawasan bantaran sungai dapat tertata sesuai peruntukan.
Penataan bantaran Sungai Kahayan ini juga diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah daerah dalam mengurangi risiko banjir serta meningkatkan kualitas lingkungan permukiman.
“Yang terpenting, masyarakat tetap bisa bekerja, tinggal secara legal, kawasan hijau tertata, dan kualitas hidup meningkat,” pungkas Fairid