Petani di Lebong Utara Ditangkap karena Narkoba, Polisi Amankan 2,21 Gram Barang Bukti
January 13, 2026 07:54 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial DD (40), warga Desa Ladang Palembang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu diamankan polisi.

Petani ini dibekuk polisi karena diketahui sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, di salah satu rumah di Desa Ladang Palembang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Lebong, Iptu Medi Azwar S.H, mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, penangkapan terhadap terduga pelaku berhasil dilakukan dan langsung dibawa ke Mapolres Lebong untuk proses lebih lanjut. 

“Anggota Satresnarkoba Polres Lebong langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan satu orang pelaku di rumahnya,” ujar kasat, pada Selasa (13/1/2026). 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Mulai dari satu paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 2,21 gram, satu korek api gas, satu unit handphone, serta satu dompet kecil berwarna putih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, termasuk tes urin, pelaku diketahui positif menggunakan narkotika dan dikategorikan sebagai pemakai.

“Berdasarkan hasil tes urin, yang bersangkutan dinyatakan positif menggunakan narkotika. Untuk sementara, pelaku kami kategorikan sebagai pemakai,” jelas kasat.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lebong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap pelaku untuk mencari asal muasal barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika.

"Masih kami dalami dari mana pelaku bisa mendapatkan narkotika itu, tentu akan kita telusuri," lanjutnya. 

Polres Lebong mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Pihaknya juga memastikan akan terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Ini dilakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

"Mari bersama kita perangi dan berantas narkotika," kata kasat. 

Baca juga: Dana Desa Turun Drastis, Kades di Rejang Lebong Resah, Gaji dan Perangkat Terancam Dipangkas

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.