Polres Aceh Tenggara Ringkus Seorang Pria Duda, Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak Dibawah Umur
January 13, 2026 07:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara.

Baca juga: Kasus Dugaan Melarikan dan Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Tanah Karo Naik ke Tahap Penyidikan

Diketahui, hingga akhir tahun 2025 tercatat sebanyak sembilan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang ditangani oleh pihak Polres Aceh Tenggara. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri melalui Kasat Reskrim Iptu Zery Irfan dalam konferensi pers pada Rabu (31/12/2025). 

Dari jumlah tersebut, delapan kasus telah berhasil diselesaikan dengan tingkat penyelesaian mencapai 88 persen.

Sementara itu, satu perkara masih dalam tahap penyidikan dengan status tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dugaan Kasus Pelecehan Terhadap Anak Dibawah Umur 2026

Kali ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara kembali meringkus seorang pria duda berinisial RD (27), yang diduga sebagai pelaku pelecehan terhadap anak dibawah umur.

RD diamankan di sebuah kebun di Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara pada Kamis (8/1/2026).

Baca juga: Terlapor Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Kasus Larikan Anak Dibawah Umur di Tanah Karo

Tersangka sebelumnya telah diamankan oleh warga setempat dan kemudian diserahkan kepada Polisi unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara didampingi Kasat Reskrim melalui Kanit PPA, Aipda Rahmat Hidayat Nasution kepada TribunGayo.com, Selasa (13/1/2026), membenarkan bahwa tersangka sebelumnya telah diamankan oleh warga dan kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.

Penangkapan itu berdasarkan laporan dari pihak korban dengan Nomor: LP/B/4/1/2026/SPKT/Polres Aceh Tenggara/Polda Aceh.

Awal Mula Kasus Terungkap

Menurut Kapolres Aceh Tenggara, aksi bejat pelaku terungkap saat korban yang merupakan seorang anak dibawah umur (7 tahun) menjerit histeris ketika pelaku hendak melancarkan aksi bejatnya. 

Kemudian, pelaku langsung mengeluarkan korban dari rumahnya.

Diketahui, pelaku merupakan tetangga korban.

Korban kemudian mengadukan perbuatan pelaku RD kepada ibunya.

"Kemudian pihak keluarga mencari pelaku. Namun, telah melarikan diri. Namun, akhirnya, pelaku berhasil ditangkap warga yang bersembunyi di perkebunan masyarakat Kecamatan Darul Hasanah Aceh Tenggara," ungkap Kapolres. (*)

Baca juga: Polres Aceh Tenggara Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Anak Dibawah Umur Diduga Dilarikan & Dirudapaksa

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.