TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melalui Tim Jatanras menggelar rekonstruksi pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (21), Selasa (13/1/2026). Rekonstruksi dilakukan di dua lokasi, yakni Kota Batu dan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, lokasi ditemukannya jenazah korban.
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sejak awal hingga pembuangan jenazah korban.
Baca juga: Penerbangan Perdana Fly Jaya Rute Jember–Jakarta 2026, Okupansi Penumpang Penuh
“Hari ini kami melaksanakan rekonstruksi di beberapa titik, mulai dari Batu hingga Pasuruan. Tidak menutup kemungkinan rekonstruksi lanjutan akan digelar di Tiris, Probolinggo,” ujar Jumhur di lokasi.
Dalam rekonstruksi tersebut, dua tersangka yakni Bripka Agus, anggota aktif Polres Probolinggo, dan Suyitno, memperagakan sejumlah adegan yang berkaitan langsung dengan dugaan pembunuhan korban.
Menurut Jumhur, adegan yang diperagakan mencakup proses eksekusi korban, perjalanan tersangka, hingga pembuangan jenazah di wilayah Pasuruan.
Baca juga: Banyuwangi Miliki Bank Sperma Ternak, Salah Satu dari Dua yang Ada di Jawa Timur
“Mulai dari peristiwa di Batu sampai bagaimana korban dibuang di Pasuruan, semuanya kami peragakan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan alat bukti,” jelasnya.
Total terdapat sekitar 15 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Penyidik memberi perhatian khusus pada adegan ke-11 hingga ke-15, yang menggambarkan detik-detik tersangka menurunkan jasad korban dari dalam mobil.
“Ini adegan penting untuk membuktikan unsur perencanaan dalam tindak pidana pembunuhan,” imbuh Jumhur.
Dalam proses rekonstruksi, penyidik juga menyoroti upaya tersangka dalam menghilangkan jejak kejahatan, termasuk dugaan skenario untuk membuat korban seolah-olah menjadi korban kejahatan jalanan.
“Ada upaya mengondisikan korban seakan-akan menjadi korban begal motor. Fakta ini sedang kami dalami lebih lanjut,” ungkapnya.
Baca juga: Permohonan Diperketat, Perkawinan Anak di Jember 2025 Turun Drastis
Sementara terkait motif, penyidik menyebutkan sakit hati sebagai motif sementara, yang dipicu konflik dan perdebatan di masa lalu antara tersangka dan korban.
“Motif sementara masih sakit hati. Namun penyidik terus mendalami kemungkinan adanya motif lain,” kata Jumhur.
Kuasa Hukum Keluarga Korban Minta Hukuman Maksimal
Terpisah, Samsudin, penasihat hukum keluarga korban yang turut menyaksikan rekonstruksi, mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Timur dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi keseriusan Polda Jatim yang mengusut perkara ini hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihak keluarga berharap proses hukum berjalan adil dan transparan, serta para tersangka dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
“Asas persamaan di mata hukum harus ditegakkan, meskipun salah satu tersangka merupakan anggota polisi aktif,” tegas Samsudin.
Menurutnya, keluarga korban juga mendorong agar penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana, mengingat indikasi perencanaan dinilai sudah terlihat jelas dari rangkaian peristiwa.
“Hukuman berat memang tidak bisa mengembalikan nyawa korban, tapi itu menjadi bentuk keadilan bagi keluarga,” tambahnya.