BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung ( Babel ) kembali menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Aditya Warman dengan terdakwa Martin dan Hasan Basri, Selasa (13/1/2026).
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU. Tiga saksi yang dihadirkan merupakan keluarga korban, yakni istri, anak, dan menantu Aditya Warman yang meninggal dunia dan diduga dibunuh oleh kedua terdakwa di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, pada Kamis (7/8/2025) lalu.
Dalam persidangan, ketiga saksi memberikan keterangan secara detail menjawab pertanyaan majelis hakim terkait kronologi sebelum dan sesudah korban ditemukan meninggal dunia.
"Pada saat ibu (istri korban) menghubungi sih Hasan (terdakwa), ada gak ibu bertanya kamu dimana sih? Saya mau ketemu ni? tanya ketua majelis hakim kepada saksi Novi selaku istri korban.
"Telepon gak diangkat pak," jawab saksi Novi.
"Sebelumnya diangkatkan, dia bilang Almarhum pergi ke arah Koba sana. Ibu ada tidak menghubungi Hasan? tanya majelis hakim lagi.
"Tidak ada pak, tapi saya untuk memastikannya datang ke kebun. Ada tidaknya Hasan, ternyata Hasan tidak ada dan saya hubungi lagi tidak dibalas dan tidak aktif lagi nomornya," terang saksi Novi.
"Tadi, yang menemukan korban itu saudara Firdaus ya? Di sumur, posisi sumur itu terbuka atau tertutup," tanya majelis hakim kepada saksi Firdaus selaku menantu korban.
"Tertutup pak," jawab saksi.
"Ini kan keluarga sempat mencari ke rumah, sedangkan itu ketemunya besok harinya. Memang tidak melakukan pencarian hari itu juga, tidak keliling rumah," kata Majelis.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Aditya Warman Dipadati Keluarga Korban, Istri Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Berat
"Keliling rumah, tapi tidak kepikiran karena sumur dibawah tangga. Tinggi sumur setengah meter, luas diameternya seperti tedmon, kedalaman kalau sampai atas tiga meter pak," terang saksi Firdaus.
"Ibu bersama keluarga, kapan terakhir kali berkomunikasi dengan Hasan atau Martin," tanya lagi majelis.
"Waktu rekontruksi," jawab anak korban selaku saksi.
"Selain rekontruksi ada tidak, bicara sama mereka berdua (terdakwa) ada tidak," kata majelis.
"Ada bertiga," jawab saksi Firdaus.
"Saudara ada ya, apa pengakuan mereka," ucap Majelis.
"Pengakuan Hasan kan itu semuanya Martin, balas-balas chatnya semuanya Martin," ungkap saksi Novi.
"Ditanya tidak, peristiwa sehingga bapak (korban) itu meninggal dunia," ungkap majelis.
"Ya bu, bapak itu orang baik tapi semua itu Martin yang nyuruh. Saya bilang, bapak masih kasih obat kamu sakit pagi itu. Iya bu, jawab Martin dan semua itu Martin yang menyuruh," beber saksi Novi.
"Ada ketemu Martin, pengakuan dia seperti apa dan ibu tidak tanya kenapa mereka tega membunuh korban," tanya balik majelis hakim.
"Tidak waktu itu Hasan, Martin sendiri dan kalau kata Martib tidak ada. Itu Hasan yang buat-buat kata Martin, mereka tidak ada mengaku kenapa tega membunuh korban," ucap saksi.
"Korban dengan terdakwa Hasan bertemu awalnya di toko kue, saya tidak tahu dia tinggal dimana di Bangka," ungkap saksi Novi.
Ketiga saksi ini dihadirkan JPU guna memberikan kesaksian, atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa Martin dan Hasan Basri yang mengakibatkan korban Aditya Warman meninggal dunia. (Bangkapos.com/Adi Saputra)