TRIBUNLOMBOK.COM - Heboh pembicaraan tentang pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu buntut penafsiran Pasal 17 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang isinya menyatakan pegawai SPPG SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa penafsiran tidak sesuai dengan yang dimandatkan Perpres.
Dia menjelaskan tidak semua pegawai SPPG bisa diangkat jadi PPPK.
“Yang dimaksud pegawai SPPG itu adalah pegawai inti, bukan relawan atau seluruh tenaga pendukung,” ujar Nanik di Jakarta, Selasa (13/1/2026) dikutip dari Tribunnews.
Nanik menjelaskan, pegawai SPPG berpeluang diangkat sebagai PPPK adalah jabatan teknis dan administratif strategis.
Baca juga: 19.188 SPPG Beroperasi di Tahun 2026, Layani 55,1 Juta Penerima MBG
Adapun tugasnya untuk menjamin tata kelola program berjalan profesional dan akuntabel antara lain yang menjabat Kepala SPPG, ahli gizi, serta akuntan.
Sementara tenaga relawan dan personel pendukung lainnya tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.
“Relawan tidak masuk dalam skema PPPK,” tegas Nanik.
Namun sejak awal, posisi relawan memang dirancang bersifat partisipatif dan non-ASN.
“Secara regulasi, status mereka memang bukan pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini dirancang agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” paparnya.
Sebanyak 19.188 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tahun 2026.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana mengatakan, mulai 8 Januari 2026, sebanyak 19.188 SPPG siap beroperasi serentak dan melayani sekitar 55,1 juta penerima manfaat di berbagai wilayah Indonesia.
Pada tahap awal 2025, MBG mulai dijalankan pada 6 Januari dengan dukungan 190 SPPG dan menjangkau sekitar 570 ribu penerima manfaat.
Fase ini difokuskan pada penguatan sistem, kesiapan operasional, serta penyempurnaan tata kelola layanan gizi agar program berjalan terukur dan akuntabel.
Dadan Hindayana, menegaskan, program MBG di tahun 2026 akan mencakup penerima manfaat yang besar sejak hari pertama, sekaligus memperluas ruang peningkatan kualitas layanan.
“2026, MBG tidak hanya berfokus pada intervensi gizi, tetapi juga pada peningkatan kualitas layanan SPPG serta penguatan edukasi gizi,” tegasnya, Kamis (1/1/2026) dikutip dari laman resmi BGN.
Tujuannya, sambung Dadan, agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik dalam memilih makanan sehat dan bergizi
Menurut Dadan, pendekatan tersebut menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk membangun pola konsumsi sehat sejak dini, seiring target peningkatan jumlah penerima manfaat hingga 82,9 juta orang.
(Tribunnews.com)