Ali BD Diperiksa Kejati NTB Setelah Penahanan Dua Tersangka Kasus Lahan MXGP Sumbawa
January 13, 2026 08:04 PM

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Bupati Lombok Timur Moh Ali Bin Dachlan atau Ali BD kembali diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk pusat olahraga Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Kabupaten Sumbawa, Selasa (13/1/2026).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Efrien Saputra membenarkan terkait pemeriksaan mantan orang nomor satu di Lombok Timur itu. 

"Benar tim Pidsus (Pidana Khusus) memeriksa Ali BD sebagai saksi perkara pembelian lahan MXGP," kata Efrien.

Ali BD diperiksa terkait kerugian negara dalam pembelian lahan di Samota seluas 70 hektare pada tahun 2022-2023.

Pemeriksaan terkait kerugian negara sesuai perhitungan BPKP NTB.

"Kaitannya terkait dengan kerugian negara pembayaran lebih Rp6,7 miliar," kata Efrien. 

Kerugian negara ini bersumber dari kelebihan pembayaran berdasarkan hasil perhitungan tim apraisal dari Kantor Jasa Perhitungan Publik (KJPP).

Baca juga: Kejati NTB Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Lahan MXGP Samota

Ali BD Siap Kembalikan Kelebihan Pembayaran

Ali BD usai pemeriksaan mengaku siap untuk mengembalikan kelebihan pembayaran atas tanah miliknya itu. 

"Harus kita kembalikan, yang membuat negara rugi itu harus dihukum," kata Ali. 

Ali juga mengaku tidak memiliki niat jahat dalam penjualan tanah miliknya itu, apalagi sampai menimbulkan kerugian negara. 

Kuasa hukum Ali BD, Basri Mulyani mengatakan bahwa pemeriksaan kliennya itu sifatnya pemeriksaan tambahan.

"Tadi pemeriksaan tambahan," kata Basri. 

Basri mengatakan, Ali BD setuju dengan hasil appraisal pertama yaitu Rp44 miliar untuk nilai pembelian lahan seluas 70 hektar itu. 

Namun pembayaran berdasarkan appraisal kedua nilainya bertambah menjadi Rp52 miliar. 

"Kalau kami setuju dengan nilai appraisal yang pertama," kata Basri. 

Basri membantah bahwa pihak Ali BD meminta melakukan appraisal ulang karena memang mereka setuju dengan nilai yang pertama. 

"Kalau kami tidak pernah meminta melakukan appraisal ulang," kata Basri. 

Mark Up Harga Tanah

Aspidsus Kejati NTB Moh Zulkifli Sa'id mengatakan letak kerugian negara dalam kasus ini bersumber dari mark up harga tanah dari yang semula Rp44 miliar menjadi Rp52 miliar. 

"Adanya mark up harga dengan total Rp52 miliar, dengan total luasan puluhan," kata Zulkifli. 

Tanah seluas 70 hektare ini akhirnya digunakan sebagai Sirkuit MXGP, dan pernah menggelar beberapa seri balapan. 

Dalam kasus ini, dua tersangka telah ditahan yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa, Subhan alias SB yang kini menjabat Kepala BPN Kabupaten Lombok Tengah. 

Kemudian Muhammad Julkarnain alias MJ selaku tim appraisal yang menghitung nilai tanah tersebut seluas puluhan hektar tersebut, sebagai pusat olahraga pada tahun 2022-2023.

Para tersangka dijerat pasal 603 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.