Oleh: Albar S Subari
SRIPOKU.COM - DALAM rangka mewujudkan kodifikasi dan Univikasi hukum pidana pembaharuan KUHP, dilakukan tidak hanya pada sistematis dan subtansinya tetapi juga pembaharuan filosofisnya.
Dalam penjelasan umum KUHP disebutkan bahwa secara umum perbedaan mendasar antara WvS dengan KUHP Nasional adalah filosofis yang mendasarinya. WvS secara umum dilandasi oleh pemikiran klasik yang berkembang di abad 18 yang memusatkan perhatian hukum pidana pada perbuatan atau tindak pidana.
Sedangkan KUHP Nasional mendasar kan diri pada pemikiran Neo classic yang menjaga keseimbangan antara faktor objektif (perbuatan) dan faktor subjektif (orang).
Aliran ini berkembang pada abad 19 yang memusatkan perhatiannya tidak hanya pada perbuatan atau tindak pidana yang terjadi, tetapi juga terhadap aspek aspek individual si pelaku tindak pidana.
Selain itu KUHP Nasional dipengaruhi pula dengan perkembangan ilmu pengetahuan tentang korban kejahatan - yang menaruh perhatian besar pada perlakuan yang adil terhadap korban kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pemikiran-pemikiran inilah yang mempengaruhi tiga permasalahan pokok dalam hukum pidana, yaitu: perumusan perbuatan yang bersifat melawan hukum, pertanggungjawaban pidana atau kesalahan dan sanksi yang dapat dijatuhkan beserta asas asas hukum pidana yang mendasarinya.
Sejalan dengan itu, Prof Dr. Barda Nawawi, SH, menyebutkan bahwa pembaharuan filosofis KUHP Nasional dilakukan dengan menerapkan ide keseimbangan.
Antaranya keseimbangan antara kepentingan umum (masyarakat) dan kepentingan pribadi, keseimbangan antara ide perlindungan kepentingan korban dan ide individualisasi pidana: keseimbangan antara unsur/faktor objektif (perbuatan/lahiriah) dan subjektif (orang batiniah/sikap batin).
Keseimbangan antara kriteria formal dan material; keseimbangan antara kepastian hukum, keteraturan/elastisitas/fleksibilitas dan keadilan dan keseimbangan nilai nilai nasional dan nilai nilai global/ internasional. Keseimbangan keseimbangan semacam itu disebut beliau sebagai keseimbangan monodualistik.
Ide keseimbangan tersebut kemudian diimplementasikan dalam (1) tujuan pemidanaan, (2) asas dan syarat pemidanaan, (3) masalah sumber hukum (asas legalitas), dan penentuan sifat melawan hukum suatu perbuatan, (4) dalam masalah berlakunya hukum pidana: retroaktif dan non retroaktif, (5) asas kesalahan - strick liability - rechterlijk pardon- asas culpa in causa, dan (6) orientasi pidana - yaitu perlindungan masyarakat, korban dan pelaku. (Barda Nawawi).
Dilihat dari sistematikanya, KUHP Nasional hanya terdiri dua buku. Hal ini berbeda dengan WvS yang terdiri dari tiga buku yang diantaranya membedakan antara kejahatan dan pelanggaran yang masing masing diatur dalam buku tersendiri.
Sedangkan dalam KUHP Nasional, kejahatan dan pelanggaran disatukan penyebutan nya dengan menggunakan istilah tindak pidana yang diatur dalam buku kedua.
Sementara itu, buku kesatu masih mengatur tentang ketentuan umum, yang memuat aturan aturan tentang asas asas hukum pidana, diantaranya asas berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat, pertanggungjawaban pidana, jenis sanksi yang diterapkan, serta aturan aturan lainnya.
Dalam penjelasan umum KUHP Nasional disebut penghapusan istilah kejahatan dan pelanggaran ini didasarkan pada anggapan bahwa secara konseptual perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran tidak dapat dipertahankan.
Karena dalam perkembangannya tidak sedikit beberapa rechtsdelict, dikualifikasi sebagai pelanggan dan sebaliknya beberapa perbuatan yang seharusnya merupakan wetsdelict, dirumuskan sebagai kejahatan, hanya karena diperberat ancaman hukumannya pidananya.
Kenyataan juga membuktikan bahwa persoalan berat ringannya kualitas dan dampak tindak pidana kejahatan dan pelanggaran juga relatif, sehingga kriteria kualitatif semacam ini, dalam kenyataannya tidak lagi dapat dipertahankan secara konsisten. Hal inilah salah satu perubahan besar yang dilakukan terhadap KUHP Nasional.
Barda Nawawi berpendapat bahwa istilah kejahatan dan pelanggaran menjelas bahwa penggolongan kedua jenis tindak pidana itu pada zaman Hindia Belanda memang relevan, mengingat kompetensi pengadilan pada saat itu.
Pelanggaran pada dasarnya diperiksa oleh Landgerecht (pengadilan kepolisian), dengan menggunakan hukum acaranya sendiri, dan kejahatan diperiksa oleh Landraad (pengadilan negeri) atau Raad Van Justice + pengadilan tinggi), dengan hukum acaranya sendiri pula.
Pembagian kompetensi seperti ini tidak dikenal lagi pada saat sekarang (1996).
Sementara Muladi, mengemukakan bahwa dalam perkembangan, kejahatan dan pelanggaran hampir tidak bisa dibedakan lagi.
Sebab banyak inkonsistensi yang terjadi ketika sebuah perkara diputus. Kadang kala sebuah perkara pelanggaran ternyata dikenai hukuman tinggi seperti layaknya kejahatan. (Kompas, 21 Oktober 2003).
Secara subtansial, dalam buku satu KUHP Nasional mengakui adanya tindak pidana atas dasar hukum yang hidup dalam masyarakat. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa dibeberapa daerah di tanah air, masih terdapat ketentuan ketentuan hukum yang tidak tertulis, yang hidup dalam masyarakat dan diakui sebagai hukum di daerah yang bersangkutan, yang menentukan bahwa pelanggaran atas hukum itu patut dipidana.
Pengaturan hal ini diatur dalam ayat 3 dan ayat 4 Pasal 1 sebagai pengecualian asas legalitas yang diatur dalam ayat 1. Pengaturan ini kemudian diteruskan pula dengan adanya penerapan sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat setempat atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat yang digolongkan sebagai tindak pidana tambahan.
Dengan lahirnya UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang akan berlaku tanggal 2 Januari 2026, membawa konsekuensi bagi pemerintah daerah untuk menyusun Perda tentang Pidana Adat.
Pidana Adat merupakan satu subtansi dari hukum yang hidup dalam masyarakat, sebagai diatur dalam Pasal 2 KUHP Nasional tersebut.dan Pasal 597 KUHP Nasional.
Ayat 1, Pasal 597 Setiap orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan pidana.
Ayat 2. Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1) huruf f, yaitu pemenuhan kewajiban adat setempat.
Dalam konteks di atas pada tahun 2001 Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dewan Penasehat dan Pembinaan Adat Istiadat Sumatra Selatan, telah menyusun sejumlah sepuluh "kompilasi adat istiadat" (sebelum pemekaran wilayah), yang berisi: upacara adat, adat sopan santun dan hukum adat.
Di dalam bagian Hukum adat ada bab tentang Hukum Silang Sengketa Adat (istilah yang digunakan oleh tim) yang bermakna sama dengan ketentuan Delik adat ( pidana adat- dalam UU no 1/2023). Yang terdiri dari Pasal 83-108).
Reaksi adat dimaksud adalah;
a. Timbang bangun, adalah pemberian berupa uang sebagai hasil musyawarah mufakat dari pihak keluarga yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang kepada ahli waris;
b. Basuh dusun (tepung dusun) adalah melaksanakan sedekah dusun dengan menyembelih kerbau atau kambing atau pun melakukan perbuatan lain yang setara nilainya dengan biaya per sedekahan tersebut atas dasar musyawarah mufakat yang dipimpin oleh kepala desa/ lurah dan pemangku adat karena telah terjadi perzinaan. Semua biaya dibebankan kepada pelaku keluarga/ masyarakat setempat atas dasar kesepakatan;
c. Denda, yaitu sejumlah uang yang dibayarkan sebagai akibat pelanggaran adat;
d. Ganti rugi, adalah pembayaran uang atau pemberian barang oleh pihak yang merugikan kepada pihak dirugikan karena telah terjadi pelanggaran adat;
e. Pengembalian, semua biaya dan/atau barang yang telah diberikan oleh pihak pemberi sebagai aku akibat adanya pelanggaran adat;
f. Menyingsing, adalah pembayaran sejumlah uang sebagai penggantian kerugian immaterial oleh pihak yang menolak/ mungkir perkawinan.
g. Setengah bangun, adalah pembayaran sejumlah uang sebagai hasil musyawarah mufakat dari pihak yang menyebabkan kehilangan isteri seseorang ( karena terpaksa harus bercerai), kepada bekas suami yang bersangkutan;
h. Rekap malu, adalah pemberian sejumlah uang oleh seseorang yang melanggar kehormatan orang lain yang merupakan pelanggaran adat atas dasar musyawarah mufakat dengan maksud untuk memulihkan kehormatan yang bersangkutan dan ketentraman masyarakat;
i. Tepung tawar, adalah pembayaran uang/ pemberian barang sebagai hasil musyawarah mufakat yang merupakan wujud perdamaian;
j. Wajib dikawinkan, apabila telah terjadi perzinaan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k. Nangkep batin, adalah jika seorang bujang melapor dan menyerahkan benda yang di adatkan seperti keris atau benda lain kepada pejabat/ pemangku adat dengan menerangkan yang bersangkutan minta dikawinkan dengan gadis, antara bujang gadis tersebut ada gadai, sedangkan bujang gadis tersebut sebelum nya sudah ada kesepakatan terlebih dahulu untuk kawin dan gadis bersangkutan tidak dibawa atau dibambangnya;
Beberapa reaksi adat di atas, merupakan inti dari dari ketentuan pasal pasal yang ada dan masih berlaku diantaranya dari Simbur Cahaya yang merupakan kompilasi dari adat istiadat saat sebelum dihapuskan nya pemerintah marga di provinsi Sumatera Selatan.
Kompilasi di atas merupakan salah satu program dari Dewan Penasehat dan Pembinaan Adat Istiadat Sumatra Selatan, tahun 2001, yang sebelumnya dilakukan penelitian dilapangan dengan membuat tabel editing terhadap pasal pasal dalam Simbur Cahaya.
Dan hasil dari penelitian kerjasama antara Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan dengan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. (*)