WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG – Sebuah proyek pembangunan menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di kawasan hutan Karawang memicu kontroversi besar.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lodaya Puragabaya Indonesia menemukan adanya dugaan kuat pembangunan infrastruktur kelistrikan tersebut berdiri tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas kehutanan.
Tudingan ini mencuat setelah hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya aktivitas konstruksi di zona yang seharusnya terlindungi oleh mekanisme perizinan ketat.
Temuan di Petak 25
Ketua Korwil LSM Lodaya Ciampel, Anda Lesmana, mengungkapkan bahwa pelanggaran ini terdeteksi di lokasi strategis, tepatnya di Petak 25 BKPH Telukjambe, RPH Kota Poaci, KPH Purwakarta.
Wilayah ini masuk dalam naungan Divisi Regional Jawa Barat dan Banten.
"Hasil pemantauan kami di lapangan sangat jelas. Ada pemasangan tower di dalam kawasan hutan yang diduga kuat tidak melalui mekanisme Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Ini adalah pelanggaran serius terhadap aturan kehutanan," tegas Anda, Selasa (13/1/2026).
Ketua Umum LSM Lodaya, Nace Permana, menambahkan informasi krusial terkait peruntukan tower tersebut.
Baca juga: Ormas Islam Karawang Tolak Keras Tempat Hiburan Malam Theatre Night Mart
Jalur transmisi ini diduga dibangun khusus untuk menyuplai energi listrik ke PT Indah Kiat Pulp & Paper yang berlokasi di wilayah Ciampel.
Namun, Nace menyoroti bahwa posisi fisik tower tersebut justru melenceng dari peta perizinan yang diberikan kementerian terkait.
"Melihat fakta di lapangan, tower berada di luar titik koordinat izin yang diberikan kepada perusahaan. Jika sudah di luar izin, maka pemasangan ini sudah dipastikan ilegal. Perusahaan besar jangan merasa bisa melanggar aturan hanya karena skala bisnisnya. Mereka harus memberi contoh bagi masyarakat kecil," ujar Nace dengan nada tinggi.
Desakan Penegakan Hukum dan Preseden Buruk
LSM Lodaya secara resmi mendesak Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi terkait untuk segera turun ke lokasi.
Pembiaran terhadap proyek tanpa izin ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk di tengah isu nasional mengenai kerusakan hutan dan pembalakan liar.
Baca juga: Tempat Hiburan Malam Theatre Night Mart di Karawang Diprotes, DPRD Gelar RDP
"Kegiatan di dalam hutan tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum. Kami minta aktivitas ini dihentikan total sampai seluruh prosedur perizinan ditempuh. Jangan sampai ada perlakuan khusus atau pembiaran terhadap korporasi," tandas Nace.