Laporan Wartawn Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Sebanyak 17 aparatur sipil negara (ASN) dijatuhi hukuman disiplin (hudis) sepanjang tahun 2025.
Catatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Trenggalek dari jumlah tersebut, hukuman disiplin bervariasi mulai dari kategori ringan hingga berat.
Tercatat lima ASN menerima hukuman disiplin ringan, delapan ASN dijatuhi hukuman disiplin sedang, serta empat ASN mendapatkan hukuman disiplin berat.
Bahkan, tiga di antaranya berujung pada pemberhentian sebagai ASN.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja BKPSDM Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, menjelaskan pelanggaran yang paling banyak dilakukan ASN berkaitan dengan ketentuan jam kerja, pelaksanaan kewajiban yang tidak maksimal, serta pelanggaran aturan perizinan perceraian.
Baca juga: Angka Perceraian ASN di Trenggalek Masih Tinggi, ini Aturan Pembagian Gaji untuk Mantan Istri & Anak
"Pelanggaran yang sering kami temui antara lain ketidakdisiplinan jam kerja, tidak melaksanakan kewajiban secara optimal, serta pelanggaran aturan izin perceraian," ujar Indrayana, Selasa (13/1/2026).
Ia menerangkan, pemberian hukuman disiplin disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk hukuman disiplin berat tahap pertama, sanksi yang diberikan berupa penurunan jabatan satu tingkat.
Baca juga: Optimalkan Makan Bergizi Gratis, Pemkab Trenggalek Hubungkan 90 UMKM Lokal dengan Dapur SPPG
"Misalnya jabatan fungsional ahli madya diturunkan menjadi ahli muda, atau pelaksana dengan kelas jabatan enam diturunkan menjadi kelas jabatan lima," jelasnya.
Sementara itu, hukuman disiplin berat tahap kedua berupa pembebasan dari jabatan.
ASN fungsional akan dialihkan menjadi jabatan pelaksana, sedangkan pejabat struktural akan diturunkan dari jabatannya. Adapun hukuman disiplin berat tahap ketiga adalah pemberhentian sebagai ASN.
"Untuk tahun 2025 ini, terdapat tiga ASN yang diberhentikan," ungkap Indrayana.
Terkait sebaran instansi, Indrayana menegaskan bahwa pelanggaran berat tidak didominasi oleh satu organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu. Meski demikian, jumlah ASN terbanyak di Trenggalek memang berada di sektor pendidikan.
"Sekitar 60 persen ASN di Trenggalek berada di Dinas Pendidikan, sehingga secara potensi pelanggaran memang lebih besar. Namun untuk hukuman disiplin berat, tidak didominasi oleh satu dinas tertentu," ujarnya.
Dari sisi gender, Indrayana menyebut jumlah ASN laki-laki dan perempuan yang dijatuhi hukuman disiplin berat pada 2025 relatif seimbang, masing-masing sebesar 50 persen.