SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 resmi mengubah paradigma pemidanaan di Indonesia, termasuk dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Sumatera Selatan.
Melalui regulasi ini, sanksi kurungan bagi pelanggar Perda kini dihapuskan dan digantikan sepenuhnya dengan sanksi denda administratif guna menekan masalah kelebihan kapasitas (overcrowded) di lembaga pemasyarakatan serta menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi.
“Banyak perubahan signifikan dalam KUHP baru ini. Untuk pelanggaran Perda, sanksi kurungan sudah tidak diberlakukan lagi dan digantikan dengan sanksi denda,” kata Gubernur Sumsel Herman Deru, saat menerima kunjungan Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej kunjungan kerja ke Kantor Satpol PP Provinsi Sumsel, Selasa (13/1/2026).
Deru menegaskan pentingnya sosialisasi KUHP baru kepada aparat penegak hukum di daerah. Menurutnya, terdapat sejumlah perubahan signifikan.
Ia berharap, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai garda terdepan penegakan Perda dapat memahami dan menerapkan ketentuan baru tersebut secara tepat.
Kepala Satpol PP Provinsi Sumsel, Maha Resi Tama, menyatakan kesiapan jajarannya dalam mengimplementasikan KUHP baru.
Ia menjelaskan bahwa substansi Perda tidak mengalami perubahan, namun pola penindakan di lapangan kini lebih menitikberatkan pada sanksi administratif.
“Perda-nya tidak berubah, yang berubah adalah sanksinya. Denda berkisar satu hingga sepuluh juta rupiah. Sebelumnya masih ada sanksi kurungan enam bulan,” katanya.
Selain itu, Tama juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap berkoordinasi dengan kepolisian terkait penanganan sejumlah kasus, termasuk perkara tempat hiburan yang saat ini tengah diproses secara hukum.
Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan KUHP baru secara normatif sangat efektif dalam menekan persoalan klasik kelebihan kapasitas (overcrowded) di lembaga pemasyarakatan. Salah satu pendekatan yang diusung adalah memperluas alternatif pemidanaan di luar penjara.
"Secara normatif akan sangat efektif untuk mengurangi overcrowded di pemasyarakatan, sekaligus memberdayakan masyarakat melalui pidana kerja sosial atau pidana pengawasan. Intinya, hukum pidana dibuat lebih manusiawi, tidak sedikit-sedikit memenjarakan orang,” kata dia.
Ia menilai, perubahan paradigma ini penting agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada keadilan sosial dan rehabilitasi pelaku.