Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang perkara dugaan penyimpangan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanimbar Energi dengan terdakwa Petrus Fatlolon.
Sidang dipimpin hakim ketua NOVA LOURA SASUBE, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Senin (12/1/2026).
Baca juga: Disnakertrans SBT Sebut Nilai Tunggakan Gaji Pekerja PT Kalrez Capai Rp. 3,15 Miliar
Baca juga: Mediasi Gaji Pekerja PT Kalrez Petroleum Tak Temui Titik Terang
Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan Nota Perlawanan sesuai KUHAP baru atau dikenal sebagai eksepsi dalam KUHAP lama yang diajukan pihak terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Fahri Bachmid, menyampaikan perlawanan hukum yang menyoroti aspek-aspek fundamental penegakan hukum pidana.
Mulai dari integritas proses pra-penyusunan dakwaan hingga validitas materiil dakwaan Penuntut Umum menjadi sasaran kritik tajam tim penasihat hukum.
Fahri menegaskan bahwa keadilan tidak dapat dipisahkan dari cara keadilan itu ditegakkan.
Prinsip ini dikenal dalam doktrin hukum sebagai The Integrity of the Criminal Justice System.
Menurutnya, kualitas dakwaan tidak hanya diukur dari narasi delik, tetapi juga dari kejujuran serta kebersihan proses yang melahirkannya.
Dalam Nota Perlawanan, tim kuasa hukum mengangkat empat isu utama.
Pertama, terkait integritas proses pra-penyusunan dakwaan. Fahri memaparkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat penegak hukum pada tahap pra-ajudikasi.
Ia menyebut terdapat interaksi yang tidak patut dan terjadi di luar prosedur hukum resmi dalam rentang Oktober 2023 hingga Juni 2024.
Menurutnya, kondisi ini mencederai prinsip fair trial serta melanggar asas presumption of innocence.
“Penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat untuk mencapai tujuan di luar keadilan. Jika prosesnya telah terdistorsi oleh kepentingan non-hukum, maka legitimasi dakwaan tersebut gugur, baik secara moral maupun yuridis,” tegas Fahri di hadapan Majelis Hakim.
Dakwaan Dinilai Obscuur Libel
Isu kedua menyangkut ketidakcermatan materiil dakwaan yang dinilai berujung pada obscuur libel.
Fahri menilai dakwaan primair maupun subsidair disusun secara tidak jelas dan gagal menguraikan perbuatan materil terdakwa secara konkret.
Jaksa, kata dia, justru hanya memaparkan daftar norma administratif tanpa konstruksi perbuatan pidana yang tegas.
Ia juga menyoroti dualisme kedudukan terdakwa yang tidak dipisahkan secara jelas oleh Penuntut Umum, yakni sebagai Bupati dalam ranah hukum publik dan sebagai pemegang saham BUMD dalam ranah hukum privat.
Selain itu, kebijakan strategis kepala daerah dinilai dicampuradukkan dengan kegagalan manajerial operasional yang secara hukum menjadi tanggung jawab direksi BUMD sebagai separate legal entity.
Audit Kerugian Negara Dipersoalkan
Ketiga, tim kuasa hukum menyoal ketidakabsahan audit kerugian negara.
Fahri menegaskan bahwa penggunaan Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah sebagai dasar klaim kerugian negara sebesar Rp6,2 miliar bertentangan dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2016.
“Secara konstitusional, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara. Inspektorat hanya berwenang melakukan audit internal dan pembinaan. Menggunakan produk lembaga yang tidak berwenang membuat dakwaan ini spekulatif dan tidak memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Pasal Perbuatan Berlanjut Dikritik
Keempat, Fahri mengkritisi penerapan Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.
Menurutnya, Penuntut Umum keliru menggeneralisasi peristiwa hukum dari tahun 2020 hingga 2022 sebagai satu rangkaian perbuatan.
Setiap tahun anggaran, kata dia, memiliki dasar hukum APBD yang berbeda serta karakteristik peristiwa yang tidak sama, sehingga penggabungan tersebut justru mengaburkan fakta hukum yang seharusnya dinilai secara spesifik.
Minta Dakwaan Dinyatakan Batal
Menutup penyampaiannya, Fahri Bachmid meminta Majelis Hakim untuk menjalankan perannya sebagai benteng terakhir keadilan dengan menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
“Kami tidak sekadar membela klien, tetapi membela integritas hukum acara pidana agar tidak berubah menjadi instrumen kesewenang-wenangan,” pungkasnya.
Majelis Hakim kemudian menetapkan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 26 Januari 2026, dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Nota Perlawanan yang telah diajukan pihak terdakwa.(*)