BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Petugas Satpol PP Kota Banjarbaru menyita puluhan botol minuman keras (kiras) dari salah satu tempat usaha kafe di Jalan Trikora Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Dedy Soetoyo, mengatakan, kegiatan ini merupakan patroli cipta kondisi pencegahan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kota Banjarbaru.
Penyitaan tersebut berawal dari temuan, petugas kafe yang bersangkutan mengiklankan minuman keras di media sosial.
Kemudian, petugas gabungan mendatangi Cafe THE NV di Jalan Trikora pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.
Setelah dilakukan pengecekan di kafe tersebut, benar saja petugas mendapati sebanyak 50 botol minuman keras berbagai merek.
Miras-miras tersebut disimpan di dalam satu ruangan kafe dan petugas juga menemukan set alat DJ di cafe tersebut.
Baca juga: Imbas Banjir Rob di Banjarmasin, 387 Warga Terjangkit Penyakit Kulit
Baca juga: BPJS Gratis 67.000 Warga Banjarmasin Dicabut, Ratna Kecewa Tak Bisa Berobat di Klinik
Semua minuman keras tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru untuk diamankan.
“Petugas memberikan surat panggilan kepada pemilik agar datang ke Kantor Satpol PP Kota Banjarbaru agar dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Dedy.
Pada malam yang sama, petugas juga melakukan pengecekan ke kafe lain di Jalan Trikora yang informasinya akan menyelenggarakan live musik.
Sesampainya di lokasi, petugas tidak mendapati acara tersebut. Menurut informasi pemilik, acara tidak jadi dilaksanakan karena alat set DJ tidak datang.
“Petugas pun hanya imbauan dengan humanis agar acara tersebut tidak perlu diselenggarakan, karena melanggar Perda serta izin usaha yang dimiliki kafe tersebut bukan izin tempat hiburan melainkan izin kafe dan biliar,” kata Dedy.
Kasatpol PP Banjarbaru juga memastikan bahwa kegiatan patroli tersebut berlangsung secara aman dan terkendali. (Banjarmasinpost.co.id/rizki fadillah)