Hasil Autopsi Wanita yang Tewas di Kos Pria Malang, Ada 13 Luka Sayat dan 10 Luka Tusuk
January 14, 2026 12:14 AM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Musa Krisdianto Warorowai, warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, tega menikam SM (23) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, sebanyak 10 kali dengan pisau dapur.

SM merupakan wanita yang dipesan Musa untuk 'kencan' di kosnya yang berada di Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, yang juga merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan.

Fakta tersebut terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan wanita open Booking Online (BO) yang digelar oleh Satreskrim Polresta Malang Kota di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Selasa (13/1/2026).

Kanit 1 Satreskrim Polresta Malang Kota, AKP Wachid Arif mengatakan, pelaku menusuk korban sebanyak 10 kali, sesuai dengan hasil autopsi pada jenazah korban.

"Dari hasil autopsi pada jenazah korban, ada luka tusuk dan luka sayatan. Jadi, penusukannya dilakukan berkali-kali," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (13/1/2026).

Berdasarkan adegan dalam rekonstruksi, ternyata korban sempat melawan saat ditikam oleh tersangka Musa.

Sehingga, korban juga mengalami luka di bagian pipi.

"Jadi, jumlahnya ada 13 luka sayat dan 10 luka tusuk. Untuk luka tusuknya yaitu di bagian leher, sedangkan luka sayatan di bagian pipi," ungkapnya.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Open BO di Malang, Pelaku Minta Maaf Saat Korban Sekarat

Meski telah ditusuk berkali-kali, namun kondisi korban masih hidup dan sempat berteriak minta tolong.

Teriakan itulah yang kemudian didengar warga hingga akhirnya warga berdatangan dan mendobrak rumah kos tersangka.

"Jadi, tersangka ini menghabisi korban sebanyak dua kali. Yang pertama ditusuk, tetapi korban masih hidup dan sempat minta tolong. Karena itulah, tersangka mencekik korban sebanyak satu kali hingga akhirnya korban meninggal," pungkasnya.

Suara Teriakan

Kejadian terjadi sekitar pukul 22.15 WIB, berawal dari warga mendengar suara teriakan perempuan minta tolong dari arah rumah kos khusus laki-laki tersebut.

Selanjutnya, warga berdatangan dan langsung mendobrak rumah kos dan masuk.

Setelah itu, warga mendapati pelaku laki-laki yang merupakan penghuni kos langsung berlari turun dari lantai dua sambil membawa senjata tajam (sajam) pisau.

Baca juga: Mahasiswi Ditemukan Tewas di Kamar Kos, usai Diduga Menjadi Korban Pelecehan Dosen

Kemudian, pelaku kabur ke arah gang perumahan yang berada di samping rumah kos.

Ketika warga naik ke lantai dua, korban dalam kondisi tengkurap dengan luka tusuk di bagian dada dan luka sabetan sajam.

Tidak berselang lama, warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lowokwaru.

Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, warga bersama pihak kepolisian mencari keberadaan pelaku.

Akhirnya, pelaku ditemukan sedang bersembunyi di sebelah tandon bertutup banner di salah satu rumah warga dan selanjutnya dibawa ke Polresta Malang Kota.

Korban saat ditemukan oleh warga masih hidup.

Namun karena lukanya yang parah, akhirnya tak berselang lama, korban meninggal di lokasi kejadian

Diketahui, pelaku pembunuhan tersebut bernama Musa Krisdianto Warorowai, berusia 29 tahun dan berasal dari Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Sedangkan untuk korbannya, yaitu berinisial SM (23) asal Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kejadian itu bermula saat tersangka Musa menjalin kencan dengan korban lewat aplikasi.

Hal itu berlanjut melakukan 'hubungan' di rumah kos tersangka.

Baca juga: Satu per Satu Penghuni Kos Lokasi Pembunuhan di Nganjuk Mulai Hengkang: Takut dan Trauma

Dalam transaksi, disepakati harganya di angka Rp 200 ribu.

Namun setelah melakukan hubungan intim, ternyata tersangka tidak membayar dan juga berdalih fisik korban SM tak sesuai dengan foto profil di aplikasi.

Lalu, tersangka menyerahkan dua ponselnya sebagai jaminan karena tidak punya uang.

Tetapi korban menolak dan mengancam akan melapor ke warga.

Mendengar ancaman itu, tersangka panik dan langsung berlari ke arah dapur untuk mengambil pisau.

Selanjutnya, Musa menusuk leher korban dari arah belakang berkali-kali, juga mencekik korban hingga meninggal.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Musa dijerat dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.