Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung bersama Otoritas Jasa Keuangan Provinsi setempat melakukan pertemuan untuk menguatkan literasi dan kepastian hukum guna mendukung upaya optimalisasi penerimaan negara bukan pajak.

"Pertemuan kali ini kita laksanakan untuk memperkuat sinergi lintas instansi sekaligus membahas berbagai isu strategis yang berkaitan dengan ruang lingkup kewenangan Kementerian Hukum dan OJK, termasuk peluang kerja sama yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan," kata Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan koordinasi dan audiensi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antar-instansi dalam mewujudkan kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta mengoptimalkan penerimaan negara.

"Melalui kerja sama yang terencana dan berkelanjutan, kami berharap pelayanan publik dapat semakin berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah," katanya.

Pembahasan diarahkan pada penguatan koordinasi, pertukaran data, serta kolaborasi dalam rangka mendukung tertib regulasi dan pelayanan publik yang lebih efektif.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Babel Rahmat Feri Pontoh mengatakan perlunya penyesuaian dan perubahan terhadap sejumlah regulasi tertentu, sekaligus menekankan pentingnya kolaborasi antar-instansi dalam memperkuat literasi hukum di daerah.

"Kita ingin menguatkan peran OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan dan fungsi unit pengaturan OJK dalam menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan penyusunan Peraturan OJK," katanya.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Babel Adi Riyanto menyampaikan gagasan kerja sama terkait dukungan OJK dalam mendorong akses permodalan bagi UMKM yang telah memiliki sertifikat merek.

Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat keberlangsungan usaha UMKM, meningkatkan perekonomian daerah, dan mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi yang bernilai.

Pada aspek administrasi hukum umum juga dibahas terkait optimalisasi pendaftaran fidusia sebagai bagian dari peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Masih terdapat potensi kehilangan PNBP akibat belum optimalnya pencatatan fidusia, sehingga diperlukan penguatan sinergi dan dukungan OJK dalam meningkatkan kepatuhan lembaga pembiayaan terhadap kewajiban pendaftaran fidusia," katanya.

Menanggapi hal tersebut, OJK Provinsi Babel menyatakan dukungannya terhadap pembentukan dan penguatan sinergi, termasuk melalui pertukaran data perusahaan pembiayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, kedua belah pihak berkomitmen terus membangun komunikasi dan kerja sama yang konstruktif guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, tertib regulasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.