TRIBUNTRENDS.COM - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai penyitaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo oleh kepolisian merupakan langkah yang tidak lazim dalam praktik penegakan hukum.
Pandangan itu disampaikan Oegroseno saat hadir sebagai saksi dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap barang yang memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana, bukan sekadar menjadi barang titipan dalam proses hukum.
“Barang bukti itu harus jelas, apakah merupakan hasil kejahatan atau alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Ini harus dibedakan dengan barang titipan,” ujar Oegroseno di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Tak Cuma Jokowi, Roy Suryo Cs Permasalahkan Ijazah SMA Gibran, Wapres Disebut Harusnya Belum Lulus
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan pihaknya belum dapat menghadirkan ijazah asli kliennya dalam persidangan karena dokumen tersebut masih berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya.
“Sampai hari ini ijazah itu belum dikembalikan.
Karena itu, kami belum bisa mengajukan bukti tambahan dan masih menunggu sikap Polda Metro Jaya atas permohonan yang telah diajukan,” kata YB Irpan usai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Wirawan Adnan, mempertanyakan alasan kesulitan menghadirkan ijazah asli Jokowi dalam persidangan.
Ia menilai, seharusnya dokumen tersebut bisa ditampilkan karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menjadi salah satu tergugat dalam perkara tersebut.
“Polisi juga menjadi tergugat, tapi hari ini tetap tidak bisa menunjukkan ijazah yang disita. Padahal tergugat satu bilang masih meminjam ke polisi,” ujarnya.
Baca juga: Kondisi Jokowi saat Temui Warga Memprihatinkan, Dokter Tifa Kecam Lingkaran Terdekat: Kalian Kejam!
Sidang di PN Solo ini merupakan bagian dari pemeriksaan gugatan Citizen Lawsuit yang diajukan oleh dua warga negara, Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Jokowi, Rektor dan Wakil Rektor UGM, serta Polri, terkait polemik keaslian ijazah Jokowi yang dinilai belum memberikan kepastian hukum.
Isu ijazah palsu Jokowi sendiri telah mencuat sejak beberapa tahun lalu, bermula dari gugatan Bambang Tri Mulyono pada 2022.
***