TRIBUNJAMBI.COM – Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil membongkar taktik licik seorang pengedar narkoba berinisial RP (34). Pelaku ternyata memanfaatkan ruko kosong sebagai gudang penyimpanan sabu.
Dalam operasi senyap yang berlangsung Senin (12/1/2026) malam, polisi menyita lebih dari setengah kilogram sabu siap edar.
Penangkapan bermula di sebuah rumah kost kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sungai Asam, Kota Jambi.
Awalnya, petugas menemukan tiga paket kecil sabu di saku celana pelaku.
Namun, berkat kejelian interogasi, RP mengakui adanya lokasi penyimpanan kedua yang jauh lebih besar.
Sembunyikan Barang Haram di Ruko Kosong
Tim opsnal langsung bergerak melakukan pengembangan ke sebuah ruko kosong di Jalan Amangkurat, Jambi Timur, Kota Jambi.
Di sana, petugas mendapati barang bukti yang lebih signifikan.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah ruko kosong di kawasan Jambi Timur."
Baca juga: Viral Bocah SD di Bungo Jambi Beli Sabu, Warga Langsung Sweeping Rumah Pengedar
Baca juga: Pencuri Kotak Wakaf di Paal Merah Kota Jambi Ternyata Narapidana yang Baru Bebas Bersyarat
Baca juga: Duo Maling Motor Penerokan Jambi Berakhir di Jeruji: Pelaku Kedua Diringkus di Komplek Pertamina
"Di lokasi tersebut, kembali ditemukan tujuh paket besar sabu yang disimpan di dalam plastik hitam dan dibungkus jaket,” jelas Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy pada Selasa (13/1/2026) dilansir Tribunjambi.com dari Kompas.com, Rabu (14/1/2026).
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 10 paket sabu seberat 615,7 gram, timbangan digital, serta alat pendukung lainnya.
Berdasarkan pengakuan mengejutkan dari pelaku, ia nekat menjadi kurir dan penyimpan barang karena tergiur upah besar yang dijanjikan oleh seseorang berinisial F.
“Pelaku mengaku bekerja dengan sistem upah dan mendapatkan bayaran Rp8 juta per kilogram sabu yang berhasil diedarkan."
"Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan memburu pemasok utama yang identitasnya sudah dikantongi,” tambah Ipda Deddy.
Kini RP harus menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara pihak kepolisian terus mengejar F yang kini masuk dalam daftar buronan.
Baca juga: Pencuri Kotak Wakaf di Paal Merah Kota Jambi Ternyata Narapidana yang Baru Bebas Bersyarat
Baca juga: Duo Maling Motor Penerokan Jambi Berakhir di Jeruji: Pelaku Kedua Diringkus di Komplek Pertamina
Baca juga: Aksi 2 Maling Motor di Penerokan Batang Hari Jambi Gagal Total, Kabur Usai Dipergoki Korban
Baca juga: Jeritan Warga Terdampak Zona Merah di Kota Jambi: Kami Capek Diadu Domba
Sumber: Kompas.com