Pegawai SPPG Bakal Diangkat Jadi PPPK, Ini Jabatan yang Berhak dan Besaran Gaji Diterima per Bulan
January 14, 2026 11:27 AM

 

SRIPOKU.COM - Kabar baik datang dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), pasalnya karyawan pengelola MBG bakal diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kabar tersebut beredar di media sosial X dan Instagram ramai membicarakan kabar bahwa pegawai Satuan Pelayanan PPPK.

Respons warganet beragam. Ada yang menyambut positif kebijakan ini, ada juga yang mempertanyakan keadilannya dibanding nasib profesi lain.

“Waahh.. kabar bagus ini. Semoga APBN kita cukup besar untuk menampung aspirasi jika pegawai SPPG diangkat menjadi ASN nantinya,” tulis akun @ak*******ul, Selasa (13/1/2026).

 “Pegawai SPPG akan diangkat PPPK (emoji sedih). Wah… gimana dengan guru honorer nih,” tulis akun Instagram @awang***.

Lantas, seperti apa rencana pengangkatan pegawai SPPG jadi PPPK menurut BGN?

BGN: Hanya Kepala, Akuntan, dan Ahli Gizi

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, membenarkan informasi bahwa pegawai SPPG akan diangkat menjadi PPPK.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, Dadan menegaskan bahwa pengangkatan tidak berlaku untuk seluruh pegawai SPPG.

“Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” ujar Dadan saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Ia menambahkan, proses pengangkatan dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026. Para pegawai yang akan diangkat telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi Computer Assisted Test (CAT).

“CAT-nya sudah tuntas Desember,” katanya.

Gaji PPPK SPPG

Terkait penghasilan, Dadan menyampaikan bahwa gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

“Golongan III,” ungkap Dadan.

Dengan ketentuan tersebut, gaji PPPK dari unsur SPPG berada di kisaran Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan.

Dadan juga menyebutkan, jumlah pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK mencapai sekitar 32.000 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Dari Sabang sampai Merauke,” ucapnya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.