- KIP memutuskan sengketa informasi publik antara Bonatua Silalahi dan KPU RI dengan mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
Selain itu, KIP juga menyatakan salinan ijazah Jokowi saat mendaftar capres sebagai informasi terbuka, Selasa (13/1/2026).
KIP memerintahkan KPU memberikan salinan ijazah beserta dokumen pendukung pencalonan yang diminta, sementara Bonatua meminta KPU tidak mengajukan banding.
(Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)
# jokowi # ijazah # Bonatua Silalahi # KPU