Suami Boiyen Akhirnya Buka Suara Usai Resmi Dipolisikan: Bantahan Agar Semuanya Jelas dan Terang
January 14, 2026 10:38 AM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Kabar kurang sedap datang dari keluarga komedian Yeni Rahmawati, atau yang lebih akrab disapa Boiyen. 

Sang suami, Rully Anggi Akbar, kini tengah berada di bawah sorotan tajam publik lantaran terseret dalam pusaran kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.

Persoalan hukum ini memuncak setelah laporan resmi dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (6/1/2026). 

Rully dilaporkan oleh rekan bisnisnya sendiri yang berinisial RF. Langkah hukum ini diambil setelah upaya perdamaian melalui dua kali somasi menemui jalan buntu.

Respons Rully: Siapkan Bantahan Lewat Jalur Resmi

Melalui media sosial pribadinya, Rully menegaskan akan segera memberikan penjelasan secara terbuka bersama tim kuasa hukumnya.

Tak sekadar memberikan penjelasan, suami pelantun lagu Cintaku Lowbat ini berencana menyajikan fakta-fakta untuk menepis tuduhan yang diarahkan kepadanya.

“Dan bantahan agar semuanya jelas dan terang,” tambahnya. 

Ia pun mempersilakan media berkomunikasi dengan tim hukumnya melalui nomor 0813 2000 2338.

Baca juga: Fakta Rully Anggi Dilaporkan ke Polisi, Mediasi dengan Suami Boiyen Buntu, Sudah 2 Kali Somasi

Awal Mula Konflik: Proposal Bisnis "Sateman Indonesia"

Pangkal masalah ini bermula dari kerja sama bisnis di bawah bendera Sateman Indonesia yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta. 

Kuasa hukum korban, Santo Nababan, membeberkan kronologi bagaimana kliennya tertarik menanamkan modal pada suami Boiyen tersebut.

"Ada sebuah peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan public figure, baru kemarin menikah," ungkap Santo dalam kanal YouTube Intens Investigasi.

Menurut Santo, kerja sama ini dimulai pada Agustus 2023. Rully diduga mengirimkan proposal investasi yang sangat menjanjikan. 

Dalam dokumen tersebut, bisnis Sateman Indonesia diklaim menghasilkan pendapatan antara Rp87 juta hingga Rp119 juta per bulan. 

Rully pun menawarkan skema bagi hasil 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor.

"Jadi di dalam chat-nya beliau mengirimkan proposal kepada klien kami, proposal ini disampaikan adanya penawaran investasi. Di dalam penawaran investasi ini beliau menjanjikan adanya pembagian untung, yaitu 70 persen untuk founder atau pengelola, 30 persen untuk investor," jelas Santo.

Baca juga: Mediasi Temui Jalan Buntu, Suami Boiyen Resmi Dilaporkan Terjerat Kasus Dugaan Penipuan Rp 400 Juta

Kejanggalan dan Hilangnya Jejak Komunikasi

Awalnya, bisnis tampak berjalan mulus. Selama lima bulan pertama, korban menerima bagi hasil rutin meski jumlahnya terus menurun. 

Namun, memasuki bulan berikutnya, Rully disebut mulai sulit dihubungi dan tidak lagi memberikan hak investor.

"Akan tetapi setelah klien kami berinvestasi di sana, apa yang disampaikan dalam proposal ini tidak terjadi. Setelah berinvestasi di bulan Agustus 2023, laporan pada bulan berikutnya itu langsung turun. Jadi di bulan berikutnya sampai lima bulan, beliau masih memberikan bagi hasil," terang Santo.

Ada beberapa poin utama yang menjadi dasar laporan korban:

Nilai Investasi: Korban menyetorkan modal sebesar Rp200 juta dari kesepakatan awal Rp350 juta.

Bagi Hasil Minim: Korban mengaku hanya menerima sekitar Rp6 juta per bulan sebanyak empat kali.

Rekening Pribadi: Kejanggalan muncul karena dana investasi diminta untuk ditransfer ke rekening pribadi Rully, bukan ke rekening resmi CV Sateman Indonesia.

"Nah ini harus saya kasih tahu ke temen-temen, ini uang ditransfer bukan ke rekening CV-nya, di dalam proposal ini ada CV-nya. Ditransfer ke rekening pribadi, RAA," tegas Santo.

Kini, bola panas ada di tangan kepolisian. Publik pun menunggu janji klarifikasi dari pihak Rully Anggi Akbar untuk membuktikan apakah tuduhan ini murni persoalan bisnis atau memang ada unsur tindak pidana di dalamnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.