BANGKAPOS.COM, BANGKA — Sejumlah ASN di Kabupaten Bangka diberikan wawasan soal pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2025.
Sosialisasi itu dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka untuk meningkatkan akuntabilitas dan integritas pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Bangka, Selasa (13/1/2025) di Kantor Bupati Bangka.
Adanya sosialisasi itu juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran tentang kewajiban melaporkan harta kekayaan.
Selain itu, sosialisasi tersebut juga menjadi penting untuk memahami tata cara pelaporan LHKPN, meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan LHKPN, serta mencegah kesalahan dan sanksi dalam pelaporan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka, Darius menjelaskan bahwa setiap penyelenggara negara sesusai dengan peraturan KPK dan Perbup beberapa penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan.
“Ini sebagai bentuk upaya kita untuk menjaga akuntabilitas serta integritas pegawai negeri sipil yang ada di pemkab bangka, dan apabila setiap penyelenggara yang wajib lapor harta kekayaannya namun tidak melaporkan maka akan di kenakan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2001 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” kata Darius, Rabu (14/1/2026).
Lanjut dia, Pelaporan LHKPN harus dilakukan oleh setiap pribadi yang mempunyai jabatan yang dianggap sebagai penyelenggara negara.
“Ada jabatan pribadi yang wajib melaporkan, yang sudah pasti itu Kepala OPD, bendahara, auditor, PPK, dan ada beberapa penyelenggara negara lagi termasuk dewan pengawas BUMD, direktur BUMD dan itu harus lapor setiap tahunnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka, Syahbudin mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan salah satu pendekatan pencegahan korupsi.
“Ini perlu dilakukan sebagai upaya memperbaiki tata kelola reformasi birokrasi dan berbaikan good goverment,” jelas Syahbudin.
Dirinya berharap, sosialisasi LHKPN untuk pelaporan tahun 2025 dapat tersebut dapat menjadikan Sumber Daya Manusia di Pemerintah Kabupaten Bangka yang berkualitas, berintegritas dapat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
“Sosialisasi ini juga sebagai pemahaman kepada semua penyelenggara wajib lapor LHKPN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bangka yang harus di isi melalui E-LHKPN KPK,” ucapnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)