Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Mamuju Salam Hormat saat Diserahkan ke Kejaksaan
January 14, 2026 12:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat (Sulbar) melimpahkan tiga dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pintu gerbang Kota Mamuju ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Rabu (14/1/2026).

Proses pelimpahan dimulai pukul 11.05 WITA di Mapolresta Mamuju, Jalan KS Tubun, Kelurahan Rimuku.

Ketiga tersangka, Basit, Andi Zulfahmi, dan Ahmad, keluar dari sel tahanan Polresta Mamuju dengan pengawalan ketat penyidik berkemeja putih.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tiga Tersangka Korupsi Pintu Gerbang Mamuju Dilimpahkan ke Kejaksaan

Baca juga: Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi Pintu Gerbang Mamuju Penetapan Tersangka Sah

Mereka dititipkan di rutan Polresta Mamuju karena ruang tahanan di Mapolda Sulbar sedang direnovasi.

Jarak ke Kejari hanya sekitar 20 meter.

Tersangka keluar secara berurutan mengenakan rompi tahanan oranye, tanpa borgol di tangan.

Basit berjalan di depan dengan masker medis, kacamata hitam, dan tas hitam di bahu.

Salam Hormat

Andi Zulfahmi berjalan di belakang Basit dengan topi kuning berlogo "NY" dan masker putih.

Saat melihat kamera wartawan, Andis memberi salam hormat ke awak media sebelum melanjutkan perjalanan.

Tersangka ketiga, Ahmad, berjalan di belakang dengan masker dan tas merah, terus menundukkan kepala hingga memasuki Kejari Mamuju.

Ketiganya digiring melalui pintu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk proses administrasi pelimpahan.

Tersangka korupsi pintu gerbang Mamuju, Basit pakai topi hitam
KORUPSI - Tersangka korupsi pintu gerbang Mamuju, Basit pakai topi hitam saat berjalan menuju Kantor Kejari Mamuju, Rabu (14/1/2026).

Dugaan Kerugian Negara dan Peran Tersangka

Proyek pintu gerbang Kota Mamuju di Desa Tadui bersumber dari dana APBD.

Hasil audit menyebut proyek mengalami kerugian total senilai Rp 1,8 miliar.

Dirreskrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, menyatakan penyimpangan terjadi karena pemindahan lokasi proyek sejauh 500 meter dari titik koordinat awal.

“Akibat pemindahan sepihak ini, bangunan fisik di lokasi yang seharusnya direncanakan tidak ditemukan. Hal ini menjadi dasar perhitungan kerugian negara secara total,” ujar Abdul Azis, Kamis (11/12/2025).

Selain ketiga tersangka, polisi menetapkan AS, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Mamuju, sebagai tersangka keempat.

AS diduga sebagai aktor intelektual di balik pemindahan lokasi proyek. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.