BREAKING NEWS: Tiga Tersangka Korupsi Pintu Gerbang Mamuju Dilimpahkan ke Kejaksaan
January 14, 2026 12:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat (Sulbar) melimpahkan tiga dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pintu gerbang Kota Mamuju ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Rabu (14/1/2026).

Pantauan Tribun-Sulbar.com, di lokasi, proses pelimpahan ini dimulai pukul 11.05 WITA. 

Ketiga tersangka, yakni Basit, Andi Zulfahmi, dan Ahmad.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Korupsi Pintu Gerbang Mamuju Ditolak, Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan

Baca juga: Eks Kabid Cipta Karya PUPR Mamuju Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Pintu Gerbang

Mereka tampak keluar dari area sel tahanan Polresta Mamuju dengan pengawalan ketat dari sejumlah penyidik berkemeja putih.

Para tersangka selama ini dititipkan di Rutan Polresta Mamuju lantaran ruang tahanan di Mapolda Sulbar tengah dalam proses renovasi.

Jarak Polresta Mamuju dan Kejari hanya sekitar 20 meter.

Ketiga tersangka keluar secara berurutan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. 

Tidak satu pun dari tangan para tersangka yang terlihat diborgol saat berjalan menuju gedung Kejaksaan.

Tersangka pertama, Basit, berjalan di barisan paling depan. 

Ia tampil mengenakan masker medis dan kacamata hitam, sembari menyampirkan tas hitam di bahunya. 

Basit tampak berjalan santai melintasi halaman Polresta menuju gerbang samping.

Tersangka korupsi pintu gerbang Mamuju saat berjalan menuju Kantor Kejari Mamuju, Rabu (14/1/2026)
KORUPSI - Tersangka korupsi pintu gerbang Mamuju saat berjalan menuju Kantor Kejari Mamuju, Rabu (14/1/2026). Kasus ini merugikan negara Rp 1,8 miliar.

Tepat di belakangnya, terlihat Andi Zulfahmi (Andis). 

Berbeda dengan Basit, Andis tampil lebih mencolok dengan topi kuning berlogo "NY" dan masker putih. 

Saat menyadari kamera wartawan menyorotnya, Andis sempat menghentikan langkah sejenak dan memberikan pose hormat ke arah awak media sebelum melanjutkan perjalanannya.

Sementara itu, tersangka ketiga, Ahmad, tampak berjalan lebih tertutup di barisan belakang. 

Baca juga: Selain Basit, Polda Sulbar Juga Tahan 2 Tersangka Lain Dugaan Korupsi Proyek Pintu Gerbang Mamuju

Mengenakan masker dan membawa tas merah, ia terus menundukkan kepala, menghindari kontak mata dengan kamera hingga memasuki area kantor Kejari Mamuju.

Ketiganya langsung digiring masuk melalui pintu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Mamuju untuk menjalani proses administrasi pelimpahan perkara.

Dugaan Kerugian Negara dan Peran Tersangka

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan pintu gerbang batas Kota Mamuju di Desa Tadui yang bersumber dari dana APBD. 

Berdasarkan hasil audit dan penyelidikan, proyek ini dinyatakan mengalami kerugian total (total loss) dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, sebelumnya mengungkapkan penyimpangan fatal terjadi karena adanya pemindahan lokasi proyek sejauh 500 meter dari titik koordinat awal yang telah direncanakan.

Tersangka korupsi pintu gerbang Mamuju
KORUPSI - Tersangka korupsi pintu gerbang Mamuju saat berjalan menuju Kantor Kejari Mamuju, Rabu (14/1/2026).

"Akibat pemindahan sepihak ini, bangunan fisik di lokasi yang seharusnya direncanakan tidak ditemukan. Hal ini yang mendasari perhitungan kerugian negara secara total," kata Abdul Azis, Kamis (11/12/2025).

Selain ketiga tersangka tersebut, polisi juga telah menetapkan AS, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Mamuju, sebagai tersangka keempat. 

AS diduga kuat sebagai aktor intelektual di balik pemindahan lokasi proyek tersebut.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.