TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Langkah ini merupakan pengembangan kasus suap yang menyeret pejabat pajak terkait manipulasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa Satuan Tugas (Satgas) diterjunkan ke Gedung Cakti dan Gedung Mar'ie Muhammad guna mencari bukti tambahan.
"Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP," ujar Setyo singkat.
Dalam penggeledahan yang berlangsung di tengah suasana kantor yang mencekam, penyidik mengangkut sejumlah koper berisi dokumen penting, bukti elektronik, hingga uang tunai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan uang yang disita diduga kuat berkaitan dengan commitment fee untuk memangkas pajak perusahaan dari Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar.
Hingga saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi.
KPK pun memberikan sinyal kuat bahwa penyidikan akan terus berkembang ke level pejabat yang lebih tinggi mengingat besarnya wewenang dalam meloloskan 'diskon' pajak hingga 80 persen tersebut.
Baca juga: Tak Bela Anak Buah yang Kena OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kalau Terbukti Bersalah, Ya Sudah
Baca juga: Pria Jambi Manfaatkan Ruko Kosong Jadi Gudang Sabu, Tergiur Upah Rp8 Juta Per Kilo Berujung Jeruji
Baca juga: Pencuri Kotak Wakaf di Paal Merah Kota Jambi Ternyata Narapidana yang Baru Bebas Bersyarat
Selengkapnya, berikut fakta-fakta KPK menggeledah Kantor Pusat Ditjen Pajak:
1. Kondisi Sepi
Saat KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, area lobi terlihat sepi.
Ketika itu, hanya terlihat beberapa petugas kebersihan serta petugas keamanan yang berjaga.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, suasana di dalam gedung cenderung sepi aktivitas.
Sejumlah pegawai yang berada di sekitar lokasi terlihat beraktivitas secara terbatas dan tidak banyak berinteraksi.
Dari informasi yang dihimpun, penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua gedung yang berada di lingkungan kantor pusat DJP.
Dua gedung yang kabarnya digeledah adalah Gedung Cakti dan Mar'ie Muhammad.
2. Upaya Lanjutan
Penggeledahan di Kantor Pusat DJP ini merupakan lanjutan dari upaya paksa yang dilakukan penyidik sehari sebelumnya.
Tim penyidik KPK telah lebih dulu menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara selama kurang lebih 11 jam, Senin (12/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dari penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, hingga uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas).
"Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada," ungkap Budi.
3. Reaksi Karyawan
Saat rombongan penyidik KPK keluar gedung usai melakukan penggeledahan, aktivitas di lobi seolah terhenti sejenak.
Baca juga: 8 Orang Ditangkap dalam OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, KPK Sita Rupiah dan Valas
Baca juga: Pria Jambi Manfaatkan Ruko Kosong Jadi Gudang Sabu, Tergiur Upah Rp8 Juta Per Kilo Berujung Jeruji
Raut wajah para karyawan dan pengunjung menjadi pemandangan tersendiri.
Ada yang terdiam dengan wajah tegang, namun tak sedikit yang menunjukkan ekspresi bertanya-tanya.
Seorang karyawan mengaku informasi penggeledahan ini sudah menyebar secara internal sejak siang hari.
4. Penyidik Bawa Sejumlah Koper
Dari pantauan Tribunnews.com di lokasi, sekira pukul 16.50 WIB, rombongan penyidik KPK keluar dari kompleks kantor pusat DJP di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Beberapa penyidik yang menggunakan rompi berwarna krem bertuliskan KPK di bagian belakangnya, keluar dengan membawa sejumlah koper dari dalam gedung.
Para penyidik keluar dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dan petugas keamanan Kantor Pusat Ditjen Pajak.
Mereka langsung masuk ke dalam iring-iringan sekitar 11 unit mobil yang telah bersiaga.
Rombongan tersebut segera meninggalkan area kantor DJP tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
5. Sita Uang Tunai dan Koper Berisi Dokumen Penting
KPK menyita sejumlah uang tunai dalam penggeledahan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Selasa.
Namun, nominal pasti dari uang tunai yang diamankan KPK belum dibeberkan, karena masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.
"Penyidik mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah koper yang berisi dokumen penting serta barang bukti elektronik (BBE) yang diyakini berkaitan dengan konstruksi perkara manipulasi pajak tersebut.
KPK telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara;
2. Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara;
3. Askob Bahtiar, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara;
4. Abdul Karim Sahbudin, Konsultan Pajak;
5. Edy Yulianto, Staf PT Wanatiara Persada.
KPK menduga para tersangka melakukan persekongkolan jahat untuk memanipulasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun 2023.
Dari kewajiban bayar yang seharusnya mencapai Rp75 miliar, angka tersebut disulap turun hingga 80 persen menjadi Rp15,7 miliar.
Sebagai timbal balik atas diskon pajak tersebut, disepakati adanya commitment fee sebesar Rp4 miliar yang disamarkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi.
Dalam kasus ini, Abdul Karim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pemberi suap disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar selaku pihak penerima suap disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di sisi lain, KPK memberikan sinyal kuat penyidikan akan menyasar level pejabat yang lebih tinggi.
Hal ini mengingat besarnya wewenang yang diperlukan untuk meloloskan pengurangan pajak hingga puluhan miliar rupiah tersebut.
Baca juga: Emas Perhiasan di Jambi Naik Rp8.650.000 per Mayam, Antam Hari Ini 14/1/2026 Rp2.665.000 per Gram
Baca juga: Hasil Gubernur Cup Jambi 2026 - Ma Jambi dan Tanjabbar Unggul, Hari Ini Kota Jambi vs Sarolangun
Baca juga: Pemuda Jambi Habiskan Rp9 Juta, Jalan kaki, Naik Bus, Kereta dan kapal ke Raja Ampat