Kasus Hak Cipta Ka Kuhu, Kemenkumham Gorontalo Ingatkan Pentingnya Etika Menghormati Karya
January 14, 2026 02:39 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu membuka diskusi publik tentang batas etika bermedia sosial.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond Johanis Hendraputra Takasenseran, menekankan bahwa perkara hak cipta memiliki karakter khusus. 

Meski telah memasuki tahap penyidikan kepolisian, substansi perkara ini tetap berpijak pada sikap pemilik karya itu sendiri.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Hak Cipta menganut prinsip delik aduan, yang berarti proses hukum bergantung pada keputusan pencipta untuk melaporkan atau tidak perbuatan yang dialaminya.

"UU Hak cipta ini delik aduan, jadi tergantung pemilik hak cipta apakah dia ingin mengadu atau tidak," ujarnya kepada TribunGorontalo.com, pada Rabu (14/1/206).

Namun ketika aduan telah diajukan dan perkara masuk ke ranah penyidik, proses hukum terus berjalan. 

Raymond menyoroti bahwa perlindungan hak cipta tidak semata soal administrasi pendaftaran. 

Kepemilikan karya tetap melekat pada penciptanya selama dapat dibuktikan, meskipun belum tercatat secara resmi.

Ia menyebut bahwa pendaftaran hak cipta lebih berfungsi sebagai alat penguat kepastian hukum bagi pencipta.

"Supaya jadi pegangan bagi dia, agar tidak diambil oleh orang lain," katanya.

Menurutnya, akar persoalan hak cipta tidak hanya berada pada aspek legal, tetapi juga pada kesadaran etika. Ia menilai penghormatan terhadap karya orang lain seharusnya menjadi prinsip dasar dalam bermedia sosial.

"Semua ada kode etik, secara moral harus menghormati orang yang mengkreasi," tegasnya.

Raymond juga mengingatkan bahwa perbedaan antara menyimpan dan menggunakan karya orang lain harus dipahami secara jelas oleh masyarakat. 

Penggunaan karya untuk kepentingan tertentu, terlebih yang bersifat komersial, memiliki imlikasi hukum yang nyata.

"Foto seharusnya minta izin kepada pemilik. Kalau hanya disimpan tidak masalah, tapi kalau digunakan untuk komersilnya mendapat keuntungan berarti sudah menyalahi, harus minta izin itu," jelasnya.

Di tengah wacana penyelesaian melalui jalur perdata, Raymond menegaskan bahwa opsi tersebut hanya relevan apabila terdapat hubungan hukum berupa perjanjian di awal. 

Tanpa adanya kesepakatan, maka unsur perbuatan melawan hukum tetap menjadi pijakan utama.

"Pasal 1320 KUHPerdata, itu diikat perjanjian tapi tidak dilakukan berarti lalai, wanprestasi, itu boleh (perdata)," pungkasnya.

Ia menyimpulkan bahwa perkara yang kini berjalan berada dalam kategori pidana khusus. 

Meskipun begitu, menurut Mantan Kadiv Pelayanan Hukum Sulut ini ruang mediasi tetap dimungkinkan selama kedua belah pihak memiliki itikad baik.

"Ini bisa selesai di tingkat kejaksaan maupun pengadilan bisa mediasi, tapi ketika kedua belah pihak tetap tidak saling memaafkan, nanti diputus oleh hakim," pungkasnya.

Baca juga: Zainudin Hadjarati sang Konten Kreator Gorontalo Jadi Tersangka, Warganet: Monitor Potong Jari

Duduk Perkara

PENYELIDIKAN KASUS -- Kolase foto I Kadek Sugiarta saat melaporkan Zainudin Hadjarati di Polda Gorontalo, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede. Kombes Maruly menyebut polemik ini masih dalam proses penyelidikan polisi.
PENYELIDIKAN KASUS -- Kolase foto I Kadek Sugiarta saat melaporkan Zainudin Hadjarati di Polda Gorontalo, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede (TribunGorontalo.com)

Pada tanggal 13 November 2025 Ditreskrimsus Polda Gorontalo menerima pengaduan dari IKS sehubungan dengan dugaan tindak pidana hak cipta yang dilakukan oleh saudara ZH. 

Respon cepat dari penyidik subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo segera melakukan Penyelidikan terhadap perkara dimaksud. 

Dalam pelaksanaannya, penyelidik menemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ZH yang juga merupakan seorang konten kreator Provinsi Gorontalo. 

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup yakni keterangan saksi-saksi dan keterangan Ahli Hak Cipta pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia bahwa secara umum perbuatan dari ZH yang mengambil 2 (dua) buah foto/gambar tanpa seizin dari pemilik foto/gambar milik dari IKS merupakan pelanggaran hak cipta. 

Hasilnya pada tanggal 09 Desember 2025 Penyidik Subdit I Indagsi meningkatkan status perkara dari tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan.

Pada Senin (12/1/2026) Penyidik subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo menetapkan ZH sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan yakni keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat.

Adapun berkas perkara tersangka tersebut sedang dilengkapi oleh penyidik dan diharapkan segera rampung dan dapat dilimpahkan ke JPU.

Pasal yang menjerat tersangka Ka Kuhu yakni  “Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 Ayat (3) Jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b, g dan Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.