Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Feronike Rumere
TRIBUN-PAPUA.COM, MIMIKA – Aktivitas belajar mengajar di SMA Negeri 1 Mimika lumpuh total akibat aksi pemalangan yang dilakukan oleh pemilik hak ulayat pada Rabu, (13/1/2026).
Pemalangan ini mengakibatkan ribuan siswa bersama para guru tidak dapat memasuki lingkungan sekolah dan terpaksa menunggu di luar pagar sekolah.
Aksi pemalangan dilakukan sejak pukul 06.30 WIT di Depan Gapura SMA Negeri 1 Mimika yang berlokasi di Jalan Nawaripi, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Jayapura-Sorong Januari 2026, Ada KM Sinabung hingga KM Dorolonda
Pantauan Wartawan Tribun-Papua.com di lokasi sekitar pukul 07.15 WIT, tampak sebuah spanduk dipasang di pintu masuk sekolah dengan tulisan, “Kami menutup dan menguasai tanah kami, sebab Bupati dan Tim Terpadu tidak bertanggung jawab atas keputusan Bupati dan Tim Terpadu.”
Dalam spanduk tersebut juga dijelaskan bahwa Tim Terpadu telah bekerja sejak Surat Keputusan (SK) ditetapkan pada 10 Maret 2025 hingga 31 Desember 2025, namun permasalahan yang dihadapi masyarakat pemilik lahan belum juga diselesaikan.
Pemalangan ini berdampak langsung pada proses pendidikan, di mana seluruh siswa-siswi hanya berdiri di luar pagar meratapi sekolah tanpa kepastian waktu kapan mereka bisa masuk untuk belajar.
Aksi tersebut turut menyebabkan kemacetan arus lalu lintas di sekitar lokasi, baik dari arah Jalan Hasanuddin maupun menuju Jalan Nawaripi.
Baca juga: TPNPB Ancam Tembak Rombongan Wapres Gibran saat Menuju Yahukimo
Tidak hanya di SMA Negeri 1 Mimika, spanduk pemalangan juga terpasang di gapura masuk SMA Negeri 7 Mimika yang lokasinya bersebelahan. Kedua sekolah tersebut dipalang oleh masyarakat pemilik lahan tempat sekolah dibangun.
Salah satu pemilik hak ulayat, Abina Serontouw, mengatakan pemalangan dilakukan karena hingga kini belum ada penyelesaian dari pemerintah daerah terkait status lahan.
"Kami mau bupati turun langsung dan menyelesaikan masalah ini supaya hak-hak ini kembali ke pemerintah,” ujar Abina.
Ia menegaskan bahwa sertifikat dan surat pelepasan lahan belum sepenuhnya menjadi hak pemerintah. “Hanya bangunannya saja yang merupakan bangunan pemerintah,"jelasnya.
Baca juga: Sensasi VR 360 Imaji Papua Bawa Pengunjung Festival Media Masuk ke Cerita
Mereka melakukan pemalangan sebab pada tahun 2011 pemerintah telah berjanji akan menyelesaikan hak ulayat itu, namun hingga 2026 belum juga selesai.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Mimika, Nona Yeni Gogani sangat menyayangkan terjadinya pemalangan karena berdampak langsung pada proses belajar mengajar.
"Sangat disayangkan, pemalangan ini menyebabkan pembelajaran dihentikan. Ini menjadi masalah besar, siapa yang mau bertanggung jawab terhadap sekitar 1.400 siswa yang akhirnya berada di luar sekolah seperti ini,"ungkapnya.
Baca juga: BMKG Prediksi 15 Distrik di Mimika Cerah Berawan Hari Ini
Nona mengatakan kondisi ini merugikan anak-anak karena mereka sedang persiapan ujian. Ia mengaku akan menunggu petunjuk dari dinas pendidikan terkait masalah yang mereka hadapi.
Di lokasi terlihat para pelajar SMA N 1 dan SMA N 7 yang tengah menggunakan seragam batik biru dan guru yang menggunakan seragam hitam putih hanya berdiri di luar pagar sekolah menyaksikan aksi pemalangan tersebut.(*)