Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Kecelakaan lalu lintas serius terjadi di Jalan Lintas Curup–Lubuklinggau, tepatnya di Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Sebuah truk Fuso jenis Hino bermuatan semen dengan nomor polisi BG 8332 OW dilaporkan mengalami rem blong dan menabrak sejumlah bangunan milik warga, serta menyerempet pengendara sepeda motor.
Truk tersebut dikemudikan oleh Edi Suharto (30), warga Kelurahan Talang Jambi, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Diketahui, truk melaju dari arah Kota Curup menuju Kota Lubuklinggau.
Namun, saat melintas dari Desa Tanjung Aur menuju Desa Cahaya Negeri, sistem pengereman kendaraan diduga tidak berfungsi.
Akibatnya, truk melaju tanpa kendali hingga menghantam empat teras rumah warga, sebuah pos ronda, pagar rumah, pertamini, tenda, saluran drainase, pipa PAM, tiga jembatan warga, serta sebuah sepeda motor.
Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, AKP Wiyanto, membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan sopir dan kernet truk saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari keterangan awal sopir, kendaraan mengalami rem blong. Keterangan saksi di lapangan juga menyebutkan truk melaju lurus tanpa berhenti,” sampai Kasat saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com pada Rabu (14/1/2026) siang.
Dalam kejadian tersebut, dua pengendara sepeda motor, Devi (22) dan Nova (23), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, mengalami luka-luka.
Keduanya langsung dilarikan ke RS Arbunda Lubuklinggau untuk mendapatkan perawatan medis.
"Ada dua orang yang luka-luka, masih dirawat," ucap Kasat.
Petugas kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami penyebab pasti kecelakaan tersebut serta menunggu perkembangan kondisi para korban.
"Masih kita dalami untuk penyebab pastinya, apakah benar rem blong atau karena faktor lain," tutup Kasat.
Sementara itu, Kepala Desa Cahaya Negeri, Aspon Nawawi, mengatakan benturan yang terjadi tergolong sangat besar dan menimbulkan kerusakan parah di lingkungan permukiman warga.
“Tabrakannya cukup besar. Beberapa rumah warga rusak. Mobil itu memang melaju lurus saja dan tidak berhenti. Ada dua warga yang jadi korban dan saat ini dirawat, bahkan akan menjalani operasi,” ungkapnya.
Baca juga: Profil dan Karier Erwan Zuganda, Alumni SMAN 1 Curup, Kini Jabat Kepala BKPSDM Rejang Lebong
Pidana Kecelakaan
Melansir laman Hukum Online, jika kecelakaan terjadi lantaran kelalaian salah satu pengendara, maka bisa dikenakan pidana.
Kecelakaan memang merupakan hal buruk yang selalu ingin dihindari setiap orang.
Mau itu dalam berkendara, bekerja ataupun aktifitas lainnya.
Meski kita sudah berhati-hati kecelakaan bisa tetap terjadi.
Karena kecelakaan memang tidak bisa diprediksi atau tak ada yang tahu kapan dan dimana kejadiannya.
Tapi kecelakaan juga banyak disebabkan oleh kelalaian atau hal lain.
Melansir laman Hukum Online, pada dasarnya tidak ada seorang pun dapat dihukum kecuali ia telah berbuat salah.
Kesalahan tersebut dapat berwujud kesengajaan maupun kealpaan.
Menurut Moeljatno dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, kealpaan adalah suatu struktur yang sangat geocompliceerd, yang di satu sisi mengarah pada kekeliruan dalam perbuatan seseorang secara lahiriah, dan sisi lain mengarah pada keadaan batin seseorang.
Dengan demikian, di dalam kealpaan terkandung makna kesalahan dalam arti luas yang bukan berupa kesengajaan.
Terdapat perbedaaan antara kesengajaan dan kealpaan.
Di mana dalam kesengajaan terdapat suatu sifat positif, yaitu adanya kehendak dan persetujuan pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang.
Dalam kealpaan, sifat positif tersebut tidak ditemukan.
Apabila seorang pengemudi lalai dalam berkendara dan mengakibatkan suatu kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa (kealpaan), maka pengemudi tersebut diancam pidana atas kecelakan lalu lintas berat.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Sementara sanksi lain yang dapat dikenakan kepada pelaku berdasarkan Pasal 314 UU LLAJ sebagai berikut:
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini