Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
Tribungayo.com, KUTACANE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara mengusulkan sebanyak 383 korban banjir bandang yang rumahnya rusak berat untuk menerima Dana Tunggu Hunian (DTH) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tenggara, Mohd Asbi ST, didampingi Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Dodi Sukmariga Tajmal, kepada TribunGayo.com, Rabu (14/1/2026).
Disebutkan, usulan bantuan ini ditujukan kepada korban banjir bandang yang terjadi pada Kamis, 27 November 2025 lalu.
“Korban yang kita usulkan mendapatkan DTH ini adalah mereka yang rumahnya rusak berat diterjang banjir dan banjir bandang,” jelas Mohd Asbi.
Baca juga: Menteri PU Dody Hanggodo Tinjau Kerusakan Jembatan Pascabanjir Bandang Aceh Tenggara
Bantuan DTH yang diusulkan sebesar Rp 600 ribu per bulan dan bersumber dari anggaran APBN.
Rencananya, tahap awal bantuan akan diberikan selama tiga bulan dengan total Rp 1,8 juta.
Dana tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
BPBD Aceh Tenggara mencatat, sebanyak 383 korban rumah rusak berat akibat banjir bandang tersebar di tujuh kecamatan.
Lokasi terdampak meliputi:
Salah satu wilayah yang mengalami kerusakan parah adalah Desa Bener Bepapah, Kecamatan Ketambe, di mana rumah warga hancur dan terseret arus Sungai Alas pada Desember 2025.
Dodi Sukmariga Tajmal menambahkan, bantuan DTH ini bertujuan guna meringankan beban korban sambil menunggu pembangunan hunian tetap.
“Kita usulkan 383 orang yang rumahnya rusak, semoga semuanya mendapatkan bantuan DTH dari BNPB,” harapnya.
Dengan adanya usulan ini, Pemkab Aceh Tenggara berharap seluruh korban banjir bandang dapat segera menerima bantuan sehingga kebutuhan dasar tempat tinggal sementara dapat terpenuhi.
Bantuan tersebut diharapkan menjadi solusi sementara bagi warga yang kehilangan rumah akibat bencana. (*)