Teriakan 'Ado Maling' Gagalkan Pencurian di Batang Hari Jambi, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
January 14, 2026 04:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Penerokan, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Jambi, berhasil digagalkan warga, Rabu (14/01/2026).

Dua orang pelaku kini telah diamankan polisi setelah sempat melarikan diri hingga ke wilayah Muaro Jambi dan melepaskan tembakan menggunakan senjata api rakitan.

Kasi Humas Polres Batang Hari, IPTU Simbang Tetap, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, kejadian itu terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026, di RT 01 Kilometer 41 Desa Penerokan, Kecamatan Bajubang.

Baca juga: Driver Ojol Divonis Bebas Kasus Pencurian di Jambi, Jaksa Akan Ajukan Kasasi

"Benar, telah diamankan dua orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) wilayah Bajubang," katanya. 

Dua pelaku yang diamankan masing-masing bernama Pirman dan Muhammad Abdullah alias Bedul.

Keduanya diduga hendak mencuri sepeda motor milik warga berjenis Yamaha NMAX.

Kronologi Kejadian 

Lebih lanjut ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekira  pukul 11.30 WIB. Saat itu, kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda CRF dan berhenti di depan Masjid Nurul Iman. 

Diantara pelaku kemudian turun dan mencoba membawa kabur sepeda motor milik korban.

"Aksi pelaku diketahui oleh pemilik motor dan warga sekitar. Warga spontan berteriak 'ado maling' sehingga pelaku panik dan melarikan diri," ujarnya.

Baca juga: Pencurian Bengkel di Alam Barajo Kota Jambi, Pelaku Jual Barang Curian Rp700 Ribu

Usai kejadian, polisi menerima laporan sekira pukul 13.00 WIB. 

Unit Reskrim Polsek Mestong kemudian berkoordinasi dengan Polsek Bajubang karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Bajubang.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah Talang Pelita, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. 

Dalam upaya melarikan diri, diantara pelaku sempat melepaskan tembakan ke udara sebanyak dua kali menggunakan senjata api rakitan.

"Namun senjata api rakitan tersebut mengalami macet dan tidak dapat digunakan lagi,"  jelasnya. 

Petugas gabungan Polsek Mestong dan Polsek Bajubang bersama warga kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku. 

Keduanya sempat dibawa ke Mapolsek Mestong untuk pendalaman awal sebelum diserahkan ke Polsek Bajubang guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Tribunjambi.com/ Khusnul Khotimah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.